Scroll untuk baca artikel

Ini Jenis Teknologi Mobil Hybrid yang Dapat Insentif PPnBM DTP

Ini Jenis Teknologi Mobil Hybrid yang Dapat Insentif PPnBM DTP
Ini Jenis Teknologi Mobil Hybrid yang Dapat Insentif PPnBM DTP

Pasal 34: Dikenai Pajak Penjualan Bukan Barang (PPnBM) dengan tarif 30% dengan kriteria

Mesin bensin: konsumsi bahan bakar antara 15,5 km/liter hingga 18,4 km/liter atau emisi karbon dioksida (CO2) antara 125 gram/km hingga 150 gram/km.

b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar sekitar 17,5 km/liter hingga 20 km/liter atau emisi CO2 sekitar 125 gram/km hingga 150 gram/km.

Kendaraan bermotor yang dikenakan pajak pertambahan nilai bersifat (PPnBM) dengan tarif 15% dari harga jual tanpa biaya pajak penjualan (DPP) adalah kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau emisi gas buang karbon dioksida (CO2) hingga 100 gram per kilometer.

***

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini