Pasal 34: Dikenai Pajak Penjualan Bukan Barang (PPnBM) dengan tarif 30% dengan kriteria
Mesin bensin: konsumsi bahan bakar antara 15,5 km/liter hingga 18,4 km/liter atau emisi karbon dioksida (CO2) antara 125 gram/km hingga 150 gram/km.
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar sekitar 17,5 km/liter hingga 20 km/liter atau emisi CO2 sekitar 125 gram/km hingga 150 gram/km.
Kendaraan bermotor yang dikenakan pajak pertambahan nilai bersifat (PPnBM) dengan tarif 15% dari harga jual tanpa biaya pajak penjualan (DPP) adalah kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau emisi gas buang karbon dioksida (CO2) hingga 100 gram per kilometer.
***
Editor : Pimred Laksamana.id
