Dalam konteks contoh kendaraan hibrida dengan definisi tersebut, pasar otomotif Indonesia sudah cukup lengkap dengan produk-produk yang dimaksud. Contohnya adalah Toyota Innova Zenix HEV, Toyota Yaris Cross HEV, Honda CR-V e: HEV, dan Haval H6 HEV.
Selanjutnya, kategori Mild Hybrid ada Suzuki Ertiga MHEV, Suzuki Grand Vitara MHEV, serta Audi Q7. Kemudian, untuk Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) ada Toyota RAV4 GR Sport, BMW XM PHEV, Lexus RX450h Luxury, Volvo XC40 PHEV, serta Mazda CX-80 PHEV yang merupakan yang terbaru.
Tidak hanya berdasarkan jenis teknologi, untuk mendapatkan insentif, semua mobil kategori LCEV (Lepas Cepat Emisi Rendah) tersebut harus memenuhi tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 tertentu, sesuai dengan kapasitas silindernya.
Sebagaimana diatur pada Pasal 25-34 dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, yang merupakan revisi dari Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, sebagai berikut ini.
Pasal 26: Tarip 15 persen dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 13,33 persen dari Harga Jual
Mesin bensin: konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.
Pasal 27: Tarif 15% dan DPP sebesar 33,33% dari Harga Jual
Mesin bensin: konsumsi bahan bakar 18,4 hingga 23 kilometer per liter atau emisi karbon dioksida (CO2) 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer
b. Mesin diesel: Konsumsi bahan bakar antara 20 km/liter hingga 26 km/liter atau emisi gas karbon dioksida antara 100 gram/km hingga 125 gram/km.
Editor : Pimred Laksamana.id
