Laksamana.id | Surabaya – Menanggapi informasi yang viral di media sosial terkait seorang wanita berinisial LL yang menyatakan mengeluarkan sejumlah uang setelah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, pihak pengacara yang bernama Soegeng, S.H., akhirnya memberikan klarifikasi.
Pengacara tersebut membenarkan bahwa sosok yang menjadi perbincangan publik dalam unggahan media sosial merupakan kliennya.
"Perempuan berinisial LL itu memang klien saya. Ada surat kuasanya juga. Jadi saya berkewajiban mendampingi dihadapan penyidik," terang Soegeng, S.H., Kamis (05/11/2026) siang saat dikonfirmasi oleh awak media.
Dalam keterangannya, pengacara Soegeng menjelaskan bahwa uang yang dikeluarkan oleh kliennya merupakan fee lawyer atau biaya jasa pendampingan hukum, bukan sebagaimana dugaan yang berkembang di tengah masyarakat."Tidak ada suap menyuap mas. Fee ataupun biaya pendampingan terhadap klien merupakan hak saya sebagai advokat yang ditunjuk keluarga. Jadi, tidak ada penyelesaian perkara karena uang," lanjutnya.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team
