Laksamana.id | Jambi — Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) dan Hadis ke-55 tingkat Provinsi Jambi tahun 2026 di kawasan Kantor Wali Kota Jambi menuai sorotan. Kegiatan yang semestinya menjadi ajang syiar Islam justru diwarnai sejumlah persoalan yang memunculkan tanda tanya publik.
Selain persoalan pemilihan lokasi yang berada di kawasan padat aktivitas dan pusat kuliner malam, sejumlah lapak dagangan diduga diperjualbelikan dengan harga fantastis. Bahkan, sebagian lapak disebut menggunakan badan jalan. Informasi di lapangan juga menyebutkan sejumlah pedagang berasal dari luar Provinsi Jambi.
Tak hanya itu, permainan ketangkasan seperti lempar kaleng dan bola gelinding turut menjadi perhatian. Muncul dugaan adanya unsur perjudian yang dikemas dalam bentuk permainan hiburan. Hal ini perlu ditelusuri oleh aparat terkait.
Persoalan semakin bertambah dengan dugaan praktik parkir liar. Sejumlah sarana jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum justru dimanfaatkan sebagai lokasi parkir kendaraan.Tarif yang dipungut pun menjadi keluhan. Kendaraan roda empat dikenakan Rp10.000, sedangkan roda dua Rp5.000. Ironisnya, ketika juru parkir diminta menunjukkan karcis resmi, jawabannya justru tidak tersedia.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team
