Selain mobil listrik purna (BEV), kendaraan lain yang dielitisasi seperti mobil hybrid juga mendapat insentif dari pemerintah pada tahun ini. Skemanya adalah diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu serta Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Termasuk Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah pada Anggaran Tahun 2025.
Pasal 14 ayat 2 menjabarkan jenis teknologi hibrida yang mendapatkan insentif, yakni Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid, semua termasuk dalam kategori Kendaraan Bermotor Rendah Emisi Karbon.
Pasal 1 ayat 12 menjelaskan tentang definisi LCEV, yaitu kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk angkutan orang, diproduksi dalam negeri dan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Mengenai besarnya pajak, tercantum pada pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas penyerahan Kendaraan Elektrik Listrik (LCEV) tertentu yang memenuhi syarat-syarat tersebut atau sesuai pasal 14 ayat 2 dan ayat 3 sebesar 3 persen dari harga jual.
"Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebankan pada Pemerintah, seperti yang disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2), berlaku untuk Tahun Pajak Januari 2025 hingga Tahun Pajak Desember 2025," jelas aturan yang diundangkan pada 4 Februari lalu.
Kemudian, dijelaskan masing-masing definisi dari tiga jenis mobil hybrid tersebut. Contohnya, pasal 1 ayat 13 menjelaskan bahwa kendaraan Full Hybrid adalah singkatan dari Full Hybrid Electric Vehicle (FHEV/HEV).
"Untuk waktu atau kecepatan tertentu," tersebut dijelaskan dalam peraturan tersebut.
.
Dan setidaknya satu motor bakar sebagai penghasil listrik yang dilengkapi dengan sistem pengisian daya dari luar atau eksternal.
Dalam konteks contoh kendaraan hibrida dengan definisi tersebut, pasar otomotif Indonesia sudah cukup lengkap dengan produk-produk yang dimaksud. Contohnya adalah Toyota Innova Zenix HEV, Toyota Yaris Cross HEV, Honda CR-V e: HEV, dan Haval H6 HEV.
Selanjutnya, kategori Mild Hybrid ada Suzuki Ertiga MHEV, Suzuki Grand Vitara MHEV, serta Audi Q7. Kemudian, untuk Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) ada Toyota RAV4 GR Sport, BMW XM PHEV, Lexus RX450h+ Luxury, Volvo XC40 PHEV, serta Mazda CX-80 PHEV yang merupakan yang terbaru.
Tidak hanya berdasarkan jenis teknologi, untuk mendapatkan insentif, semua mobil kategori LCEV (Lepas Cepat Emisi Rendah) tersebut harus memenuhi tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 tertentu, sesuai dengan kapasitas silindernya.
Sebagaimana diatur pada Pasal 25-34 dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021, yang merupakan revisi dari Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, sebagai berikut ini.
Pasal 26: Tarip 15 persen dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 13,33 persen dari Harga Jual
Mesin bensin: konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.
Pasal 27: Tarif 15% dan DPP sebesar 33,33% dari Harga Jual
Mesin bensin: konsumsi bahan bakar 18,4 hingga 23 kilometer per liter atau emisi karbon dioksida (CO2) 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer
b. Mesin diesel: Konsumsi bahan bakar antara 20 km/liter hingga 26 km/liter atau emisi gas karbon dioksida antara 100 gram/km hingga 125 gram/km.
Pasal 28: Tarif 15% dan DPP sebesar 53,33% dari Harga Penjualan
Mesin bensin: konsumsi bahan bakar antara 15,5 km/liter hingga 18,4 km/liter atau emisi CO2 sebesar 125 gram/km hingga 150 gram/km.
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar antara 17,5 km/liter hingga 20 km/liter atau emisi CO2 antara 125 gram per kilometer hingga 150 gram per kilometer.
Kendaraan bermotor roda empat dengan teknologi hybrid ringan dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc
Pasal 29: Tarif 15% dan DPP sebesar 53,33% dari Harga Jual
a. Mesin bensin: konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.
b. Mesin diesel: Konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/liter atau emisi gas CO2 kurang dari 100 gram/km.
Pasal 30: Tarif 15% dan DPP sebesar 66,67% dari Harga Jual
Mesin bensin: konsumsi bahan bakar 18,4 km/liter hingga 23 km/liter, atau emisi CO2 100 gram/km hingga 125 gram/km
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar sekitar 20-26 kilometer per liter atau emisi gas karbon dioksida sekitar 100-125 gram per kilometer.
Pasal 31: Tarif 15% dan DPP sebesar 80% dari Harga Penjualan
a. Mesin bensin: konsumsi bahan bakar 15,5-18,4 km/liter, emisi CO2 125-150 gram/km
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar antara 17,5 kilometer per liter hingga 20 kilometer per liter atau emisi CO2 antara 125 gram per kilometer hingga 150 gram per kilometer.
Kapasitas mesin silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc untuk full dan/atau mild hybrid
Pasal 32: Dikenai Pajak Pertambahan Nilai Barang Makanan (PPnBM) dengan tarif 20 persen, dengan kriteria
Mesin bensin: konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter atau emisi gas karbon dioksida (CO2) kurang dari 100 gram/km
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.
Tidak ada teks yang bisa saya paragrafkan.
Mesin bensin: konsumsi bahan bakar antara 18,4 km/liter hingga 23 km/liter atau emisi gas buang CO2 antara 100 gram/km hingga 125 gram/km
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar antara 20-26 km/liter hingga emisi CO2 antara 100-125 gram/km.
Pasal 34: Dikenai Pajak Penjualan Bukan Barang (PPnBM) dengan tarif 30% dengan kriteria
Mesin bensin: konsumsi bahan bakar antara 15,5 km/liter hingga 18,4 km/liter atau emisi karbon dioksida (CO2) antara 125 gram/km hingga 150 gram/km.
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar sekitar 17,5 km/liter hingga 20 km/liter atau emisi CO2 sekitar 125 gram/km hingga 150 gram/km.
Kendaraan bermotor yang dikenakan pajak pertambahan nilai bersifat (PPnBM) dengan tarif 15% dari harga jual tanpa biaya pajak penjualan (DPP) adalah kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau emisi gas buang karbon dioksida (CO2) hingga 100 gram per kilometer.
***
Editor : Pimred Laksamana.id