Pasal 28: Tarif 15% dan DPP sebesar 53,33% dari Harga Penjualan
Mesin bensin: konsumsi bahan bakar antara 15,5 km/liter hingga 18,4 km/liter atau emisi CO2 sebesar 125 gram/km hingga 150 gram/km.
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar antara 17,5 km/liter hingga 20 km/liter atau emisi CO2 antara 125 gram per kilometer hingga 150 gram per kilometer.
Kendaraan bermotor roda empat dengan teknologi hybrid ringan dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc
Pasal 29: Tarif 15% dan DPP sebesar 53,33% dari Harga Jual
a. Mesin bensin: konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.
b. Mesin diesel: Konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/liter atau emisi gas CO2 kurang dari 100 gram/km.
Pasal 30: Tarif 15% dan DPP sebesar 66,67% dari Harga Jual
Mesin bensin: konsumsi bahan bakar 18,4 km/liter hingga 23 km/liter, atau emisi CO2 100 gram/km hingga 125 gram/km
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar sekitar 20-26 kilometer per liter atau emisi gas karbon dioksida sekitar 100-125 gram per kilometer.
Editor : Pimred Laksamana.id
