Pasal 31: Tarif 15% dan DPP sebesar 80% dari Harga Penjualan
a. Mesin bensin: konsumsi bahan bakar 15,5-18,4 km/liter, emisi CO2 125-150 gram/km
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar antara 17,5 kilometer per liter hingga 20 kilometer per liter atau emisi CO2 antara 125 gram per kilometer hingga 150 gram per kilometer.
Kapasitas mesin silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc untuk full dan/atau mild hybrid
Pasal 32: Dikenai Pajak Pertambahan Nilai Barang Makanan (PPnBM) dengan tarif 20 persen, dengan kriteria
Mesin bensin: konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter atau emisi gas karbon dioksida (CO2) kurang dari 100 gram/km
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram/km.
Tidak ada teks yang bisa saya paragrafkan.
Mesin bensin: konsumsi bahan bakar antara 18,4 km/liter hingga 23 km/liter atau emisi gas buang CO2 antara 100 gram/km hingga 125 gram/km
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar antara 20-26 km/liter hingga emisi CO2 antara 100-125 gram/km.
Editor : Pimred Laksamana.id
