Selain mobil listrik purna (BEV), kendaraan lain yang dielitisasi seperti mobil hybrid juga mendapat insentif dari pemerintah pada tahun ini. Skemanya adalah diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu serta Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Termasuk Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah pada Anggaran Tahun 2025.
Pasal 14 ayat 2 menjabarkan jenis teknologi hibrida yang mendapatkan insentif, yakni Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid, semua termasuk dalam kategori Kendaraan Bermotor Rendah Emisi Karbon.
Pasal 1 ayat 12 menjelaskan tentang definisi LCEV, yaitu kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk angkutan orang, diproduksi dalam negeri dan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Mengenai besarnya pajak, tercantum pada pasal 15 ayat 2 dijelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPn) atas penyerahan Kendaraan Elektrik Listrik (LCEV) tertentu yang memenuhi syarat-syarat tersebut atau sesuai pasal 14 ayat 2 dan ayat 3 sebesar 3 persen dari harga jual.
"Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebankan pada Pemerintah, seperti yang disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2), berlaku untuk Tahun Pajak Januari 2025 hingga Tahun Pajak Desember 2025," jelas aturan yang diundangkan pada 4 Februari lalu.
Kemudian, dijelaskan masing-masing definisi dari tiga jenis mobil hybrid tersebut. Contohnya, pasal 1 ayat 13 menjelaskan bahwa kendaraan Full Hybrid adalah singkatan dari Full Hybrid Electric Vehicle (FHEV/HEV).
"Untuk waktu atau kecepatan tertentu," tersebut dijelaskan dalam peraturan tersebut.
.
Dan setidaknya satu motor bakar sebagai penghasil listrik yang dilengkapi dengan sistem pengisian daya dari luar atau eksternal.
Editor : Pimred Laksamana.id
