3. *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan untuk memberikan atau menerima suap dapat dikenakan sanksi.
*Hukuman yang Berlaku*
1. *Pidana Penjara*: Maksimal 5 tahun (Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999).
2. *Denda*: Maksimal Rp500.000.000 (Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999).
3. *Pembekuan Aset*: Aset yang digunakan untuk melakukan tindakan korupsi dapat dibekukan.*Tindakan Selanjutnya*
1. *Laporan Polisi*: Awak media dapat melaporkan tindakan mencoba menyuap kepada pihak berwajib.
2. *Penyelidikan*: Pihak berwajib dapat melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam tindakan mencoba menyuap.
Editor : Yanto