Scroll untuk baca artikel

Diduga Inisial JL Berikan Keterangan Palsu Mengenai Usaha Jual Beli Gas LPG 3Kg Capai Ratusan Tabung Tanpa Surat Izin Resmi

Diduga Inisial JL Berikan Keterangan Palsu Mengenai Usaha Jual Beli Gas LPG 3Kg Capai Ratusan Tabung Tanpa Surat Izin Resmi
Diduga Inisial JL Berikan Keterangan Palsu Mengenai Usaha Jual Beli Gas LPG 3Kg Capai Ratusan Tabung Tanpa Surat Izin Resmi

3. *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan untuk memberikan atau menerima suap dapat dikenakan sanksi.

*Hukuman yang Berlaku*

1. *Pidana Penjara*: Maksimal 5 tahun (Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999).

2. *Denda*: Maksimal Rp500.000.000 (Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999).

3. *Pembekuan Aset*: Aset yang digunakan untuk melakukan tindakan korupsi dapat dibekukan.

*Tindakan Selanjutnya*

1. *Laporan Polisi*: Awak media dapat melaporkan tindakan mencoba menyuap kepada pihak berwajib.

2. *Penyelidikan*: Pihak berwajib dapat melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam tindakan mencoba menyuap.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini