Scroll untuk baca artikel

Diduga Inisial JL Berikan Keterangan Palsu Mengenai Usaha Jual Beli Gas LPG 3Kg Capai Ratusan Tabung Tanpa Surat Izin Resmi

Diduga Inisial JL Berikan Keterangan Palsu Mengenai Usaha Jual Beli Gas LPG 3Kg Capai Ratusan Tabung Tanpa Surat Izin Resmi
Diduga Inisial JL Berikan Keterangan Palsu Mengenai Usaha Jual Beli Gas LPG 3Kg Capai Ratusan Tabung Tanpa Surat Izin Resmi

3. *Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha di Bidang Minyak dan Gas Bumi*: Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dikenakan sanksi.

*Hukuman yang Berlaku*

1. *Pidana Penjara*: Maksimal 3 tahun (Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001).

2. *Denda*: Maksimal Rp30.000.000.000 (Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001).

3. *Pembekuan Aset*: Aset yang digunakan untuk kegiatan usaha tanpa izin dapat dibekukan (Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014).

4. *Pencabutan Izin*: Jika penjual gas LPG 3 kg skala besar tanpa surat izin resmi sebelumnya telah memiliki izin, maka izin tersebut dapat dicabut (Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004).

*Catatan*

1. Hukuman yang berlaku dapat berbeda-beda tergantung pada keparahan pelanggaran dan kebijakan pemerintah setempat.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini