Scroll untuk baca artikel

Diduga Inisial JL Berikan Keterangan Palsu Mengenai Usaha Jual Beli Gas LPG 3Kg Capai Ratusan Tabung Tanpa Surat Izin Resmi

Diduga Inisial JL Berikan Keterangan Palsu Mengenai Usaha Jual Beli Gas LPG 3Kg Capai Ratusan Tabung Tanpa Surat Izin Resmi
Diduga Inisial JL Berikan Keterangan Palsu Mengenai Usaha Jual Beli Gas LPG 3Kg Capai Ratusan Tabung Tanpa Surat Izin Resmi

*Sanksi Hukum*

1. *Pidana Penjara*: Maksimal 4 tahun (Pasal 242 KUHP).

2. *Denda*: Maksimal Rp900.000.000 (Pasal 242 KUHP).

3. *Pembekuan Aset*: Aset yang digunakan untuk melakukan pemalsuan pemberi keterangan dapat dibekukan.

*Pemalsuan Pemberi Keterangan dalam Konteks Hukum*

1. *Pemalsuan Keterangan*: Pemalsuan keterangan yang diberikan oleh saksi atau ahli dalam proses peradilan.

2. *Pemalsuan Dokumen*: Pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai bukti dalam proses peradilan.

*Catatan*

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini