*Sanksi Hukum*
1. *Pidana Penjara*: Maksimal 4 tahun (Pasal 242 KUHP).
2. *Denda*: Maksimal Rp900.000.000 (Pasal 242 KUHP).
3. *Pembekuan Aset*: Aset yang digunakan untuk melakukan pemalsuan pemberi keterangan dapat dibekukan.
*Pemalsuan Pemberi Keterangan dalam Konteks Hukum*1. *Pemalsuan Keterangan*: Pemalsuan keterangan yang diberikan oleh saksi atau ahli dalam proses peradilan.
2. *Pemalsuan Dokumen*: Pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai bukti dalam proses peradilan.
*Catatan*
Editor : Yanto