Diduga Inisial JL Berikan Keterangan Palsu Mengenai Usaha Jual Beli Gas LPG 3Kg Capai Ratusan Tabung Tanpa Surat Izin Resmi

Diduga Inisial JL Berikan Keterangan Palsu Mengenai Usaha Jual Beli Gas LPG 3Kg Capai Ratusan Tabung Tanpa Surat Izin Resmi
Diduga Inisial JL Berikan Keterangan Palsu Mengenai Usaha Jual Beli Gas LPG 3Kg Capai Ratusan Tabung Tanpa Surat Izin Resmi

Laksamana.id // Lampung Barat -Mencuat dugaan Warga simpang sari menjual Gas LPG ukuran 3 Kg sekala besar capai ratusan tabung tanpa surat izin resmi.

Beberapa hari yang lalu Team media melakukan Investasi ke salah satu rumah warga di Pekon Simpang Sari tepatnya di Pemangku 3 Wonosari inisial (JL) warga yang menjual Gas LPG ukuran 3 Kg ratusan tabung yang tak memiliki izin resmi.

Saat dikonfirmasi Seorang warga inisial (JL) yang menjual gas hingga ratusan tabung tersebut mengatakan, bahwa dirinya mendapat kan Gas LPG ukuran 3 Kg hingga mencapai jumlahnya ratusan tabung dari beberapa agen yang ada di Lampung Barat .

Dirinya juga menyampaikan, saya memang tidak memiliki surat izin , kan saya sebagai pihak ke-3. Saya mendapatkan Gas LPG ukuran 3 Kg dari beberapa agen dan saya kenal dengan mereka karena Alm suami saya dulu sopir gas juga dan kalau saya di mengenai saya menjual Gas sampek Rp.35.000 karna saya juga ngambil di pangkalan sudah Rp.28.000 di pangkalan pangkalan dan saya juga gak cuma jual gas nya saya juga jual tabung kosong , bos saya memang ada salah satunya pangkalan di Air Hitam dan gak perlu juga tau namanya yang penting bos saya ada ,ucap (JL).

Pada saat team awak media mencoba konfirmasi kembali agar pemberitaan tepat dan sesuai dengan pakta, tepatnya di hari Saptu,29-03-2025 sangat disayangkan JL tidak bisa ditemui dan rumah kediamanya nampak terkonci rapat dan terlihat dari kaca jendela tumpukan tabung gas mencapai ratusan , team awak media mencoba bertanya ke tetangga sebelah rumah JL mengenai JL yang tak dapat di jumpai yang ternyata kediaman orang tua JL,adik JL menerangkan kayaknya ngantar gas kepajar bulan pak pakai mobil pribadi ,ucap adik JL.

Awak media mewawan carai beberapa warga sekitar kediaman inisial JL ,warga menjelaskan berkisaran satu tahun JL jual gas tapi sayang pak wartawan saya perna mau beli gas tapi gak di kasih padahal gas itu ada makanya saya gak perna beli di situ ,padahal saya ini mau beli karna gas itu ada padahal saya dengan beliau itu satu kampung lo pak bukan lain kecamatan kalok masala izin nya beliau usaha Gas kami tidak tau pak yang kami ketahui beliau berjualan Gas LPG ukuran 3Kg dan memang rumahnya tertutup kalok ada yang beli baru dibuka ,ucap warga.

Awak media menelusuri bos (Jl) yang disebutkan oleh Jl yang berada di air hitam ,beberapa hari yang lalu pada saat di konpirmasi hari Jum,at( 28-03-2025) namun keterangan yang diberikan hanyalah keterangan palsu pasalnya beberapa pangkalan Gas LPG di kecamatan air hitam tak merasa menyuplai gas ke inisial JL.

Selang sehari pasca terbit pemberitaan secara tiba tiba seorang peria inisial (A,N) menemui team media ,A,N yang diduga salah satu penyuplai Gas LPG ukuran 3kg ke warga simpang sari inisial (JL) A,N meminta agar hal tersebut jangan di perpanjang apalagi di bawa kerana APH .

Kita sama sama tau la namanya sama sama cari makan kalok mau di habiskan pemain pemain gas ini kan mana mungkin ,gini aja per-peran aja kalok sama saya,saya mintak tolong la jangan di ganggu usaha adik angkat saya ,gini aja nanti saya kasih la untuk uang rokok tapi hanya sekedar uang rokok lo ,ucap (A,N ).

Awak media sangat menyayangkan upaya A,N seperti menghalang halangi tugas Pers ,agar berita tidak berlanjut dan inisial A,N yang diduga penyuplai Gas LPG berupaya agar pemberitaan di stop dengan berkata akan memberi uang rokok ,dalam waktu dekat pihak team awak media akan berkoordinasi dan melaporkan hal ini ke pihak APH.

*Merujuk Undang-Undang yang Berlaku

minyak Gas Bumi*

1. *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Pasal 53 huruf c menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan penjualan minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dikenakan sanksi.

2. *Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian*: Pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan industri tanpa izin dapat dikenakan sanksi.

3. *Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha di Bidang Minyak dan Gas Bumi*: Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dikenakan sanksi.

*Hukuman yang Berlaku*

1. *Pidana Penjara*: Maksimal 3 tahun (Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001).

2. *Denda*: Maksimal Rp30.000.000.000 (Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001).

3. *Pembekuan Aset*: Aset yang digunakan untuk kegiatan usaha tanpa izin dapat dibekukan (Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014).

4. *Pencabutan Izin*: Jika penjual gas LPG 3 kg skala besar tanpa surat izin resmi sebelumnya telah memiliki izin, maka izin tersebut dapat dicabut (Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004).

*Catatan*

1. Hukuman yang berlaku dapat berbeda-beda tergantung pada keparahan pelanggaran dan kebijakan pemerintah setempat.

2. Penjual gas LPG 3 kg skala besar tanpa surat izin resmi dapat dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, tergantung pada kegiatan usaha yang dilakukan.

sanksi hukum dan UU yang berlaku untuk pemalsuan pemberi keterangan:

*Undang-Undang yang Berlaku*

1. *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*: Pasal 242 dan Pasal 243 menyatakan bahwa pemalsuan pemberi keterangan dapat dikenakan sanksi pidana.

2. *Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana*: Pasal 221 dan Pasal 222 menyatakan bahwa pemalsuan pemberi keterangan dalam proses peradilan dapat dikenakan sanksi pidana.

*Sanksi Hukum*

1. *Pidana Penjara*: Maksimal 4 tahun (Pasal 242 KUHP).

2. *Denda*: Maksimal Rp900.000.000 (Pasal 242 KUHP).

3. *Pembekuan Aset*: Aset yang digunakan untuk melakukan pemalsuan pemberi keterangan dapat dibekukan.

*Pemalsuan Pemberi Keterangan dalam Konteks Hukum*

1. *Pemalsuan Keterangan*: Pemalsuan keterangan yang diberikan oleh saksi atau ahli dalam proses peradilan.

2. *Pemalsuan Dokumen*: Pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai bukti dalam proses peradilan.

*Catatan*

1. Sanksi hukum yang berlaku dapat berbeda-beda tergantung pada keparahan pelanggaran dan kebijakan pemerintah setempat.

2. Pemalsuan pemberi keterangan dapat dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, tergantung pada konteks hukum yang berlaku.

UU dan hukum yang berlaku untuk mencoba menyuap awak media agar berita tidak diperpanjang:

*Undang-Undang yang Berlaku*

1. *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*: Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan untuk menghambat atau menghalangi kebebasan pers dapat dikenakan sanksi.

2. *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*: Pasal 221 dan Pasal 222 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan untuk menghambat atau menghalangi proses peradilan dapat dikenakan sanksi.

3. *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Pasal 21 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan untuk memberikan atau menerima suap dapat dikenakan sanksi.

*Hukuman yang Berlaku*

1. *Pidana Penjara*: Maksimal 5 tahun (Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999).

2. *Denda*: Maksimal Rp500.000.000 (Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999).

3. *Pembekuan Aset*: Aset yang digunakan untuk melakukan tindakan korupsi dapat dibekukan.

*Tindakan Selanjutnya*

1. *Laporan Polisi*: Awak media dapat melaporkan tindakan mencoba menyuap kepada pihak berwajib.

2. *Penyelidikan*: Pihak berwajib dapat melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam tindakan mencoba menyuap.

3. *Tindakan Hukum*: Pihak berwajib dapat mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam tindakan mencoba menyuap.

Team Investigasi Gabungan Media

*Laksamana.id

*Kupaskriminal.com

*Kanalvisual.com

(Team Media)

Editor : Yanto