Laksamana.id | Lampung Timur – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Jemberana, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengaku dikenai pungutan sebesar Rp400 ribu per peserta.
Pungutan tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan patok batas tanah, meterai, serta kelengkapan administrasi. Namun, besaran biaya itu dipertanyakan warga karena pelaksanaan PTSL memiliki ketentuan pembiayaan yang diatur pemerintah.
PTSL merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dalam pelaksanaannya, biaya penerbitan sertifikat ditanggung negara, sementara terdapat komponen biaya persiapan yang dapat dibebankan kepada masyarakat dengan ketentuan dan batasan tertentu.
Karena itu, pungutan Rp400 ribu per peserta di Desa Jemberana menjadi pertanyaan publik. Apakah penarikan tersebut telah memiliki dasar hukum, disepakati sesuai mekanisme yang berlaku, serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan?
Berdasarkan keterangan warga dan penelusuran redaksi, pungutan tersebut memang dilakukan dalam pelaksanaan program PTSL di desa setempat.
Saat dikonfirmasi mengenai penarikan tersebut, Kepala Desa Jemberana, Gede Sarwo, membenarkan adanya pungutan.“Untuk lengkap dan jelasnya, silakan datang ke kantor desa, kita bahas bersama Pokmas,” ujar Gede Sarwo.
Namun, hingga pemberitaan ini disusun, belum diperoleh penjelasan secara rinci mengenai dasar hukum penetapan Rp400 ribu, rincian penggunaan dana, maupun mekanisme pengelolaannya.
Redaksi kemudian mendatangi Kantor Desa Jemberana untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. Namun, kantor desa dalam keadaan kosong dan Kepala Desa maupun pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) tidak ditemukan di lokasi.
Melalui komunikasi daring, pengurus Pokmas yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun menyampaikan bahwa dirinya sedang bertugas di Tanjung Bintang sehingga belum dapat memberikan keterangan secara langsung.
Editor : Pimred Laksamana.id
