Awak media sangat menyayangkan upaya A,N seperti menghalang halangi tugas Pers ,agar berita tidak berlanjut dan inisial A,N yang diduga penyuplai Gas LPG berupaya agar pemberitaan di stop dengan berkata akan memberi uang rokok ,dalam waktu dekat pihak team awak media akan berkoordinasi dan melaporkan hal ini ke pihak APH.
*Merujuk Undang-Undang yang Berlaku
minyak Gas Bumi*
1. *Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi*: Pasal 53 huruf c menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan penjualan minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dikenakan sanksi.2. *Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian*: Pasal 43 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan industri tanpa izin dapat dikenakan sanksi.
Editor : Yanto