1. Sanksi hukum yang berlaku dapat berbeda-beda tergantung pada keparahan pelanggaran dan kebijakan pemerintah setempat.
2. Pemalsuan pemberi keterangan dapat dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, tergantung pada konteks hukum yang berlaku.
UU dan hukum yang berlaku untuk mencoba menyuap awak media agar berita tidak diperpanjang:
*Undang-Undang yang Berlaku*1. *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*: Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan untuk menghambat atau menghalangi kebebasan pers dapat dikenakan sanksi.
2. *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*: Pasal 221 dan Pasal 222 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan untuk menghambat atau menghalangi proses peradilan dapat dikenakan sanksi.
Editor : Yanto