2. Penjual gas LPG 3 kg skala besar tanpa surat izin resmi dapat dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, tergantung pada kegiatan usaha yang dilakukan.
sanksi hukum dan UU yang berlaku untuk pemalsuan pemberi keterangan:
*Undang-Undang yang Berlaku*
1. *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*: Pasal 242 dan Pasal 243 menyatakan bahwa pemalsuan pemberi keterangan dapat dikenakan sanksi pidana.2. *Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana*: Pasal 221 dan Pasal 222 menyatakan bahwa pemalsuan pemberi keterangan dalam proses peradilan dapat dikenakan sanksi pidana.
Editor : Yanto