Scroll untuk baca artikel

Diduga Inisial JL Berikan Keterangan Palsu Mengenai Usaha Jual Beli Gas LPG 3Kg Capai Ratusan Tabung Tanpa Surat Izin Resmi

Diduga Inisial JL Berikan Keterangan Palsu Mengenai Usaha Jual Beli Gas LPG 3Kg Capai Ratusan Tabung Tanpa Surat Izin Resmi
Diduga Inisial JL Berikan Keterangan Palsu Mengenai Usaha Jual Beli Gas LPG 3Kg Capai Ratusan Tabung Tanpa Surat Izin Resmi

2. Penjual gas LPG 3 kg skala besar tanpa surat izin resmi dapat dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, tergantung pada kegiatan usaha yang dilakukan.

sanksi hukum dan UU yang berlaku untuk pemalsuan pemberi keterangan:

*Undang-Undang yang Berlaku*

1. *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*: Pasal 242 dan Pasal 243 menyatakan bahwa pemalsuan pemberi keterangan dapat dikenakan sanksi pidana.

2. *Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana*: Pasal 221 dan Pasal 222 menyatakan bahwa pemalsuan pemberi keterangan dalam proses peradilan dapat dikenakan sanksi pidana.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini