"Jadi, kami mohon masyarakat tetaplah tenang karena memang kita sedang menyelidiki kasus korupsi terkait impor minyak mentah dan produk kilang di Pertamina pada tahun 2018-2023," kata Harli.
Berikut adalah penjabaran dari pernyataan tersebut dalam Bahasa Indonesia:
Karena minyak yang sebelumnya dicampur oleh Riva dkk untuk meningkatkan kualitasnya telah habis digunakan.
Minyak itu sudah habis digunakan, jadi jangan ada kesalahpahaman di masyarakat bahwa minyak yang digunakan sekarang adalah campuran, itu tidak tepat.
Selain itu, Harli juga menyatakan bahwa fakta hukum dalam praktek korupsi tersebut telah selesai.
Harli meminta kepada masyarakat untuk tidak menyalahartikan hal tersebut dan tetap tenang.
"Karena kebijakan hukum ini diterima oleh media dan masyarakat, apa yang diharapkan? Harus selesai dengan benar tanpa menambahkan kesulitan bagi masyarakat karena kejadian ini sudah berakhir," ujarnya.
PT Pertamina Patra Niaga Mengingkari
Penjelasan dari Kejaksaan Agung tentang modus kejahatan yang diduga dilakukan oleh penggunaan bahan bakar tanah (BBM) jenis RON 90 yang dicampurkan menjadi BBM RON 92 (Pertamax) mendapatkan penolakan dari PT Pertamina Patra Niaga.
Kepala Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan bahwa Pertamax tidak mengandung pengotor, karena kualitasnya telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu RON 92.
Editor : Pimred Laksamana.id
