Scroll untuk baca artikel

Polemik Dugaan Penarikan PSDH di Suka Mulya ,Masyarakat Perlu Memahami Perbedaan HKM dan PSDH, Penarikan Pungutan Harus Mengacu Peraturan Perundang Undangan

Polemik Dugaan Penarikan PSDH di Suka Mulya ,Masyarakat Perlu Memahami Perbedaan HKM dan PSDH, Penarikan Pungutan Harus Mengacu  Peraturan Perundang Undangan
Polemik Dugaan Penarikan PSDH di Suka Mulya ,Masyarakat Perlu Memahami Perbedaan HKM dan PSDH, Penarikan Pungutan Harus Mengacu Peraturan Perundang Undangan

Laksamana.id || Lampung Utara – Polemik mengenai dugaan pungutan yang dikaitkan dengan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) di wilayah Desa Sukamulya mendorong masyarakat meminta adanya penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.

Penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai hak dan kewajiban pemegang izin pengelolaan hutan.

Hutan Kemasyarakatan (HKM) merupakan salah satu skema Perhutanan Sosial yang memberikan akses legal kepada kelompok masyarakat untuk mengelola kawasan hutan negara secara lestari melalui persetujuan dari pemerintah.

Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan. Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Sementara itu, Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut sebagai pengganti nilai intrinsik sumber daya hutan atas pemanfaatan hasil hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 182 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, PSDH dikenakan terhadap hasil hutan yang berasal dari Hutan Negara, meliputi:

Hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam.

Hasil hutan kayu hasil budidaya tanaman di kawasan Hutan Negara.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini