Laksamana.id | Lampung — Berbagai dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari pengurangan kuantitas dan kualitas makanan hingga isu setoran "jatah omprengan" yang selama ini disinyalir terjadi di sejumlah Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kini mulai mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan telah mulai menjalankan fungsi pengawasan terhadap program strategis nasional tersebut sesuai arahan pemerintah pusat.
"Kami mulai menjalankan fungsi pengawasan sesuai arahan pemerintah pusat," ujar Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, Senin (22/6/2026).
Danang menegaskan, setiap pelanggaran dalam pelaksanaan Program MBG akan ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pengawasan dilakukan mulai dari aspek pelaksanaan di lapangan hingga kualitas gizi makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.Menurutnya, salah satu pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi adalah terjadinya kasus keracunan akibat makanan yang disajikan dalam program tersebut.
Editor : Pimred Laksamana.id
