Laksamana.id | Lampung Timur – Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkungan rabat beton senilai Rp24 miliar di Kabupaten Lampung Timur memasuki fase baru. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur resmi menerima surat dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur terkait dimulainya penyidikan kasus tersebut.
Surat bernomor B-1419/L.8.16/Fd.2/06/2026 yang diterima pada Rabu (24/6/2026) itu berisi Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Penyidikan Tindak Pidana Korupsi) atas kegiatan pembangunan jalan lingkungan rabat beton yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPKPP) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPD Genta Lampung Timur, Fauzi Ahmad, menyebut surat tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Kejari Lampung Timur serius mengusut dugaan penyimpangan proyek yang selama ini menjadi sorotan publik.
"Kami mengapresiasi langkah Kejari Lampung Timur yang telah meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan. Ini menunjukkan laporan masyarakat tidak berhenti di meja pengaduan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Fauzi.Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi momentum penting untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan dana negara tersebut.
Editor : Pimred Laksamana.id
