Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan dukungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK untuk membantu mereka menemukan pekerjaan baru serta mengurangi dampak sosial yang disebabkan oleh kebangkrutan ini.
Sebelumnya diketahui bahwa keputusan kebangkrutan perusahaan tersebut dimulai dari gugatan vendor PT Indo Bharta Rayon yang mengajukan klaim bahwa Sritex tidak membayar utang-utangnya secara tepat waktu.
Dalam gugatannya, PT Indo Bharat Rayon menuduh Sritex telah melalaikan kewajibannya dalam membayar utang.
Akhirnya masyarakat meminta klarifikasi mengapa pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut mengalami kebangkrutan.
Ternyata utang yang dipinjam oleh Sritex menjadi dalang utama yang menyebabkan PN Niaga Semarang mengalami kebangkrutan.
Sritex memulai langkah penutupan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 6.600 karyawan.
Baca berita laksamana.idlainnya di
Ikuti dan Bergabung di Grup WhatsApp
Penyebab Sritex Bangkrut, Utang Melebihi Rp29,8 Triliun, Badai PHK Melanda 10.669 Karyawan
Editor : Pimred Laksamana.id
