Scroll untuk baca artikel

3 Fakta Penyebab PT Sritex Pailit hingga PHK Ribuan Karyawan,Puncaknya saat Pandemi Covid-19

3 Fakta Penyebab PT Sritex Pailit hingga PHK Ribuan Karyawan,Puncaknya saat Pandemi Covid-19
3 Fakta Penyebab PT Sritex Pailit hingga PHK Ribuan Karyawan,Puncaknya saat Pandemi Covid-19

Tetapi janji tersebut tidak dipenuhi, sehingga mengakibatkan tuntutan lebih lanjut dan berujung pada keputusan untuk pailit.

Pada tanggal 30 Juni 2024, total utang jangka panjang dan pendek Sritex mencapai USD1,6 miliar, yang sebagian besar berasal dari pinjaman bank dan obligasi.

Kegagalan pembayaran utang ini menurunkan citra dan stabilitas keuangan Sritex, yang sebelumnya adalah produsen tekstil besar dengan kapasitas produksi 24 juta potong kain per tahun dan memiliki jaringan pasar internasional yang luas.

Sebelumnya, menurut laporan keuangan Desember 2020, total utang Sritex sebesar Rp 17,1 triliun.

Padahal pada saat itu, total aset Sritex hanya mencapai Rp 26,9 triliun, sementara perusahaan tersebut harus menghidupi lebih dari 17.000 karyawan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, PT Indo Bharta Rayon menggugat Sritex sejak 2 September 2024 karena dinilai melupakan kewajibannya untuk membayar utang kepada kreditor.

Sritex awalnya menyetujui untuk membayar utang kepada perusahaan tersebut berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Namun, pembayaran tersebut tidak dipenuhi.

PT Indo Bharta Rayon juga meminta PN Niaga Semarang untuk mengambil kembali keputusan pembatalan perjanjian damai dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Sritex sesuai kesepakatan sebelumnya.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Pemohon sebagai kreditur meminta para debitur dinyatakan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya karena tidak melunasi utang.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini