Berikut adalah beberapa fakta tentang penyebab kebangkrutan PT Sritex dan PHK massal ribuan karyawannya.
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, sebuah perusahaan tekstil, sekarang harus ditutup secara permanen mulai tanggal 1 Maret 2025.
PT Sritex, sebuah perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, ternyata memiliki utang yang sangat besar, yang diperkirakan mencapai triliun rupiah.
Utang yang tidak dapat dibayar akhirnya menyebabkan Sritex terpaksa gulung tikar dan berhenti beroperasi mulai Maret 2025.
Berikut beberapa alasan yang menyebabkan PT Sritex mengalami kebangkrutan:
1. Utang Triliunan
PT Sritex telah menghadapi kesulitan keuangan yang semakin parah sejak lama, bahkan sebelum wabah COVID-19.
Dalam laporan keuangan bulan September 2023, terdapat catatan bahwa hutang perusahaan telah mencapai Rp25 triliun.
Dalam upaya memenuhi kewajiban kepada kreditor, termasuk PT Indo Bharat Rayon, Sritex pernah mencoba restrukturisasi utang dan bahkan berjanji akan membayar utang berdasarkan putusan homologasi pada Januari 2022.
Tetapi janji tersebut tidak dipenuhi, sehingga mengakibatkan tuntutan lebih lanjut dan berujung pada keputusan untuk pailit.
Pada tanggal 30 Juni 2024, total utang jangka panjang dan pendek Sritex mencapai USD1,6 miliar, yang sebagian besar berasal dari pinjaman bank dan obligasi.
Kegagalan pembayaran utang ini menurunkan citra dan stabilitas keuangan Sritex, yang sebelumnya adalah produsen tekstil besar dengan kapasitas produksi 24 juta potong kain per tahun dan memiliki jaringan pasar internasional yang luas.
Sebelumnya, menurut laporan keuangan Desember 2020, total utang Sritex sebesar Rp 17,1 triliun.
Padahal pada saat itu, total aset Sritex hanya mencapai Rp 26,9 triliun, sementara perusahaan tersebut harus menghidupi lebih dari 17.000 karyawan.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, PT Indo Bharta Rayon menggugat Sritex sejak 2 September 2024 karena dinilai melupakan kewajibannya untuk membayar utang kepada kreditor.
Sritex awalnya menyetujui untuk membayar utang kepada perusahaan tersebut berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022. Namun, pembayaran tersebut tidak dipenuhi.
PT Indo Bharta Rayon juga meminta PN Niaga Semarang untuk mengambil kembali keputusan pembatalan perjanjian damai dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Sritex sesuai kesepakatan sebelumnya.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Pemohon sebagai kreditur meminta para debitur dinyatakan pailit dengan segala konsekuensi hukumnya karena tidak melunasi utang.
2. Krisis Global Sampai Menyebabkan Tiongkok Mengalami Kerugian Besar Akibat Banjir
Selain masalah keuangan internal, perusahaan Sritex juga menghadapi dampak dari krisis global yang menyebabkan penurunan pendapatan yang signifikan.
Pandemi COVID-19 telah menyerang industri tekstil, serta menambah tantangan persaingan yang semakin ketat dari negara-negara lain, terutama Tiongkok.
Sritex melaporkan adanya gangguan pada rantai supply chain dan penurunan ekspor, disebabkan oleh kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina dan ketegangan antara Israel dan Palestina, yang berdampak pada perubahan prioritas permintaan di pasar Eropa dan Amerika Serikat.
Selain itu, kebijakan harga yang tidak menguntungkan dari produk tekstil China punya dampak besar bagi pasar lokal dan internasional.
Produk tekstil dari Cina yang dijual tanpa bea masuk antidumping dan tarif penghalang menyebabkan terjadinya dumping harga, memaksa perusahaan-perusahaan tekstil Indonesia, termasuk Sritex, untuk berjuang mempertahankan harga jual yang kompetitif.
Akan tetapi, usaha tersebut tidak cukup untuk mengatasi dampak persaingan harga yang ketat di pasar global.
3. Digugat Kreditur Lain
Sebelum kebangkrut, Sritex pernah dihadapkan pada gugatan serupa terkait pembayaran utang kepada CV Prima Karya pada 19 April 2021. Menurut laporan Kompas.com (7/5/2021), nilai utang Sritex dalam kasus PKPU No. 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg mencapai Rp 5,5 miliar.
Sebagai kreditur, CV Prima Karya adalah kontraktor pabrik Sritex dan perusahaannya. Pengadilan telah menyetujui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) serta tiga anak perusahaannya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Bukan hanya perusahaan induk, anak perusahaan Sritez yaitu PT Senang Kharisma Textil (SKT) juga menerima gugatan PKPU dari PT Bank QNB Indonesia pada tanggal 20 April 2021 dan PT Nutek Kawan Mas pada tanggal 10 Mei 2021.
Perubahan struktural dilakukan dengan melakukan restrukturisasi dua anak perusahaan, yaitu PT Senang Kharisma Textil (SKT) dan PT Rayon Utama Makmur (RUM).
Sritex juga terus menjalankan komitmen membayar utangnya. Dalam gugatan tersebut, Sritex sebagai debitur berjanji bersikap kooperatif dan terbuka dengan para pihak yang berkepentingan, termasuk bank, pemegang saham, obligasi, vendor, atau supplier.
Sritex berjanji untuk tetap menjalankan operasionalnya. Hal ini karena perusahaan ini menjadi tempat kerja untuk puluhan ribu karyawan dan memiliki dampak ekonomi yang signifikan bagi daerah sekitarnya.
Terpaksa PHK Ribuan Karyawan
Kebangkrutan Sritex menandai akhir dari perjalanan panjang perusahaan tekstil yang pernah menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.
Dampak terbesar dari keputusan pailit ini adalah kehilangan lapangan kerja bagi lebih dari 10.000 pekerja yang sebelumnya bergantung pada perusahaan tersebut sebagai sumber penghidupan mereka.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal mulai terjadi pada bulan Januari 2025. Ini telah menyebabkan ribuan keluarga menghadapi ketidakpastian ekonomi. Pada tanggal 26 Februari 2025, terdapat gelombang PHK besar-besaran di beberapa anak perusahaan Sritex.
Selain itu, kebangkrutan Sritex juga menimbulkan dampak buruk bagi dunia bisnis dan industri manufaktur di Indonesia, yang kehilangan salah satu pemain utama dalam industri tekstil.
Industri tekstil, yang dulunya merupakan salah satu sektor vital ekonomi Indonesia, harus menghadapi kenyataan bahwa persaingan yang ketat dan krisis global telah menyebabkan salah satu perusahaan terbesar di sektor ini mengalami kegagalan.
Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan dukungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan karena PHK untuk membantu mereka menemukan pekerjaan baru serta mengurangi dampak sosial yang disebabkan oleh kebangkrutan ini.
Sebelumnya diketahui bahwa keputusan kebangkrutan perusahaan tersebut dimulai dari gugatan vendor PT Indo Bharta Rayon yang mengajukan klaim bahwa Sritex tidak membayar utang-utangnya secara tepat waktu.
Dalam gugatannya, PT Indo Bharat Rayon menuduh Sritex telah melalaikan kewajibannya dalam membayar utang.
Akhirnya masyarakat meminta klarifikasi mengapa pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut mengalami kebangkrutan.
Ternyata utang yang dipinjam oleh Sritex menjadi dalang utama yang menyebabkan PN Niaga Semarang mengalami kebangkrutan.
Sritex memulai langkah penutupan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 6.600 karyawan.
Baca berita laksamana.idlainnya di
Ikuti dan Bergabung di Grup WhatsApp
Penyebab Sritex Bangkrut, Utang Melebihi Rp29,8 Triliun, Badai PHK Melanda 10.669 Karyawan
Editor : Pimred Laksamana.id