Scroll untuk baca artikel

Isu Gaji Ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan? Begini Klarifikasi Kemenkeu

Isu Gaji Ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan? Begini Klarifikasi Kemenkeu
Isu Gaji Ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan? Begini Klarifikasi Kemenkeu

Strata II/Strata III:

Gaji pembayaran dasar masa kerja paling sedikit 10 tahun: Rp6.470.100

Masa kerja 10-20 tahun: Rp6.964.650

Gaji > 20 tahun kerja: Rp7.542.150

THR ini akan dikirimkan langsung ke rekening bank setiap pegawai, sama seperti cara pembayaran gaji bulanan mereka biasanya.

Dengan adanya THT, diharapkan pegawai negeri sipil (PNS) dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.

Untuk banyak Pegawai Negeri Sipil, THR bukan hanya tunjangan tambahan gaji, tetapi juga sebagai penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka selama setahun.

Dalam kondisi ekonomi sulit dan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat, Tunjangan Hari Raya tetap terus menjadi bagian fundamental dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara.

Sebagai bagian dari kebijakan fiskal pemerintah, transaksi hari raya (THR) dan uang kelam pengganti gaji ke-13 diharapkan juga dapat memberikan efek positif bagi perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat saat Idul Fitri.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini