THR adalah hadiah bakti kepanjangan dari pemerintah untuk menghargai jasa aparatur negara atas dedikasinya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjadwalkan agar bonus hari raya 2025 siap dicairkan sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
Dengan cara yang sama, upah ke-13 juga akan dialokasikan pada tengah tahun, mangalami akhir Juni 2025 atau paling lambat pada Juli.
Gabungan dana ke-13 diberikan untuk menunjang keperluan pendidikan anak-anak dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama memasuki bulan pendidikan baru.
THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai TNI (Tentara Nasional Indonesia), Pegawai Polisi Republik Indonesia (Polri), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pejabat negara, serta Pegawai Pemda (PPPK, sebagaiдина pegawai pemerintahdaerah.
Apakah semua pegawai yang berstatus sebagai Anggota PNS (Pegawai Negeri Sipil) menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Uang Bonus Tunggal (Gaji Kedelapan Belas) dari pemerintah?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 mencakup pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara.
Saat ini, pejabat negeri yang saat ini sedang liburan atau yang ditugaskan di luar institusi pemerintah tanpa upah dari negara tidak berhak menerima bantuan tunjangan ini.
Wakil-wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat tidak termasuk di daftar penerima Tunjangan Harian Raya (THR) dan gaji ke-13.
Besaran THR PNS 2025
Editor : Pimred Laksamana.id
