THR yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) kali ini meliputi gaji pokok ditambah penambahan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) disesuaikan dengan golongan jabatan dan lama masa kerja pegawai.
Informasi telah menyiarkannya,Enums yang terkait dengan masa kehamilan dapat pada pegawai lembaga pemerintahan secara struktural dan nonstruktural bahkan mengenal bahwa 6 tahun.
Pimpinan dan Anggota Organisasi Non-Kementerian
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Administratif Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
Eselon I: Rp20.738.550
Editor : Pimred Laksamana.id
