Scroll untuk baca artikel

Isu Gaji Ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan? Begini Klarifikasi Kemenkeu

Isu Gaji Ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan? Begini Klarifikasi Kemenkeu
Isu Gaji Ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan? Begini Klarifikasi Kemenkeu

THR yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) kali ini meliputi gaji pokok ditambah penambahan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) disesuaikan dengan golongan jabatan dan lama masa kerja pegawai.

Informasi telah menyiarkannya,Enums yang terkait dengan masa kehamilan dapat pada pegawai lembaga pemerintahan secara struktural dan nonstruktural bahkan mengenal bahwa 6 tahun.

Pimpinan dan Anggota Organisasi Non-Kementerian

Ketua/Kepala: Rp26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200

Sekretaris: Rp23.420.250

Anggota: Rp23.420.250

Pegawai Administratif Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

Eselon I: Rp20.738.550

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini