Scroll untuk baca artikel

Isu Gaji Ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan? Begini Klarifikasi Kemenkeu

Isu Gaji Ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan? Begini Klarifikasi Kemenkeu
Isu Gaji Ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan? Begini Klarifikasi Kemenkeu

Pada beberapa waktu terakhir ini, di Indonesia para Pegawai Negeri Sipil (ASN) terheran-heran melihat berita yang berkembang di media sosial. Sebuah pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp menyebarkan kabar tentang pemerintah akan menghentikan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN. Berita ini menyebar dengan cepat dan menyebabkan kekhawatiran di kalangan pegawai negeri sipil yang selama ini bergantung pada gaji tambahan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan perayaan hari raya.

Pesan itu menyebutkan bahwa Presiden Prabowo telah memanggil sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kemungkinan menghentikan tambahan gaji tersebut.

Perlu diketahui, gaji kategori 13 dan 14 (tingkatan) telah ditiadakan. Sementara itu, Sekretaris Menteri (Sesmen)/Sekjen lagi dikumpulkan oleh Presiden malam ini. Hal tersebut dari sumber yang terkait dengan Sekolah Staf dan Pembina Staf (Seskab) sebagai pelatih. Informasi tersebut kemungkinan akan dibahas malam ini," begitulah bunyi pesan yang beredar di WhatsApp sebagaimana dilaporkan pada Selasa, 4 Februari 2020.

Berita ini semakin populer dilaporkan setelah hampir semua komentar muncul mengenai topik tersebut.

Dia menampakkan perasaan kecemasan dalam video tersebut tentang dampak kebijakan tersebut bagi keuangan pegawai negeri sipil.

“Hahaha, gaji ke-13 dan 14 PNS akan dihapus. Baru-baru ini, PNS bergegas panik karena isu tersebut yang menyatakan gaji 13 dan 14 akan dihapuakan. Orang-orang pun penasaran,” katanya.

Namun, bagaimana kenyataannya? Apakah benar-benar pemerintah akan menghentikan tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Kemenkeu: Belum Ada Informasi

Maka Saja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakhiri kemahamannya dihalaman ini.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengemukakan bahwa sampai saat ini belum ada informasi resmi dari kebijakan tersebut.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini