Scroll untuk baca artikel

Isu Gaji Ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan? Begini Klarifikasi Kemenkeu

Isu Gaji Ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan? Begini Klarifikasi Kemenkeu
Isu Gaji Ke-13 dan 14 ASN Ditiadakan? Begini Klarifikasi Kemenkeu

Belum ada informasi yang dapat kami konfirmasikan.

Pernyataan ini setidaknya menawarkan sedikit kejelasan di tengah kekacauan informasi yang dijual di pasar.

Memang tidak demikian, namun perbincangan tentang gaji ke-13 dan gaji ke-14 masih menjadi sorotan, karena gaji tersebut memainkan peran yang penting dalam memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil.

Gaji ke-13, sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016, secara umum disebarkan di tengah tahun, bersamaan dengan tahun ajaran baru.

Dana itu dimaksudkan sebagai bantuan yang diformulasikan untukmemberi kemudahan bagi para Pegawai Negeri Sipil (ASN) dalam membiayai keperluan sekolah anak-anak mereka.

Di samping itu, gaji ke-14, yang sering disebut dengan tunjangan hari raya (THR), diberikan sebelum perayaan agama seperti Idul Fitri atau Natal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Dengan belum terdapat kepastian dari pemerintah, para ASN diminta untuk tetap tenang dan menunggu informasi resmi.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan atau kebijakan yang memastikan atau mengonfirmasi kabar tentang penghentian gaji ke-13 dan 14.

>Ana mengetahui Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar PNS dipotong jatah uang pasangan muka (THR), abdi negara dipotong 5%. Hari Tahunanpositories sendiri mengatur ketentuan yang memo-subscribe THR.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 pada tahun 2025.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini