Scroll untuk baca artikel

Sertifikat tanah membentang di laut Tangerang hingga Makassar - Bagaimana 'modus kecurangan' penerbitan sertifikat di pesisir?

Sertifikat tanah membentang di laut Tangerang hingga Makassar - Bagaimana 'modus kecurangan' penerbitan sertifikat di pesisir?
Sertifikat tanah membentang di laut Tangerang hingga Makassar - Bagaimana 'modus kecurangan' penerbitan sertifikat di pesisir?

Salah satu kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang mengekspos perolehan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di daerah pesisir lain seperti Subang dan Makassar. Bagaimana modus operandi ilegal yang melibatkan penerbitan surat kepemilikan di laut tersebut?

Para ahli hukum agraria dari Universitas Gadja Mada (UGM), Yance Arizona, jelas menegaskan bahwa kawasan laut tidak dapat dijadikan objek sertifikat tanah, baik sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun sertifikat Hak Milik (SHM).

"Sesuai Peraturan tidak boleh ada zona SHG-B hingga SHM di laut, jenis zona apa itu? Tidak ada," kata Yance kepada BBC News Indonesia pada Sabtu (01/02).

Salah satu alasan utama mengapa wilayah laut tidak bisa dijadikan subjek sertifikat tanah adalah karena wilayah pesisir tersebut bukanlah milik pribadi, melainkan wilayah umum yang tidak dapat dijamin hak milik pribadi, kata I Gusti Agung Made Wardana, seorang pakar hukum lingkungan UGM.

Regulasi itu seringkali dilalui pihak pejabat dan pemerintah di bidang tanah dengan alasan adanya bencana abrasi, menurut Manager Kampanye Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional Dwi Sawung.

Dengan alasan abrasi, kata "Sawung" (sementara) sertifikat tanah dapat dirubah dengan alasan bahwa sebidang area dulunya merupakan lahan yang kemudian berubah menjadi perairan.

Berdasarkan berbagai dokumen ini, maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan lembaga di bawah naungannya mengeluarkan berbagai sertifikat tanah.

Sekitar area pagar laut di Tangerang.

Tentang Pengelolaan, Hak Milik Tanah, Apartemen, dan Registrasi Tanah.

Atas dasar peraturan ini, katanya, pedalaman dapat dilakukan reklamasi pada tanah yang dikalahkan oleh tsunami dan merupakan bagian dari UU Cipta Kerja yang mendukung kepentingan investasi.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini