Laksamana.id | Lampung Timur – Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur menjadi sorotan setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp2,27 miliar dari sejumlah proyek jalan tahun anggaran 2023 hingga kini belum berhasil dipulihkan.
Meski rekomendasi telah diterbitkan BPK sejak hasil pemeriksaan disampaikan, hingga pertengahan 2026 pengembalian kerugian daerah tersebut masih belum tuntas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh Dinas PUPR terhadap para penyedia jasa konstruksi yang menjadi objek temuan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2023 menganggarkan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp113.188.374.408 dengan realisasi Rp87.181.542.397 atau 77,02 persen.
Dari realisasi tersebut, BPK melakukan pemeriksaan terhadap 10 paket peningkatan dan rekonstruksi jalan yang dikerjakan oleh sembilan perusahaan konstruksi dengan total nilai kontrak mencapai Rp25,66 miliar.Hasil pemeriksaan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, konsultan pengawas, serta didukung hasil uji laboratorium independen menemukan berbagai penyimpangan pekerjaan.
Editor :
