Laksamana.id | Lampung Timur – Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Timur menjadi sorotan setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp2,27 miliar dari sejumlah proyek jalan tahun anggaran 2023 hingga kini belum berhasil dipulihkan.
Meski rekomendasi telah diterbitkan BPK sejak hasil pemeriksaan disampaikan, hingga pertengahan 2026 pengembalian kerugian daerah tersebut masih belum tuntas. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh Dinas PUPR terhadap para penyedia jasa konstruksi yang menjadi objek temuan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada tahun 2023 menganggarkan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp113.188.374.408 dengan realisasi Rp87.181.542.397 atau 77,02 persen.
Dari realisasi tersebut, BPK melakukan pemeriksaan terhadap 10 paket peningkatan dan rekonstruksi jalan yang dikerjakan oleh sembilan perusahaan konstruksi dengan total nilai kontrak mencapai Rp25,66 miliar.
Hasil pemeriksaan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penanggung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK), penyedia jasa, konsultan pengawas, serta didukung hasil uji laboratorium independen menemukan berbagai penyimpangan pekerjaan.
Temuan tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp611.926.280,24, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp1.660.204.471,70, serta denda keterlambatan yang tidak dikenakan pada dua paket pekerjaan sebesar Rp64.831.859,79.
Total potensi kerugian daerah yang tercatat mencapai Rp2.272.130.751,94.
Sepuluh paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK meliputi:
Penanganan Long Segment Ruas Sidodadi–Karya Mukti (CV LM) Rp97.841.197,56.
Penanganan Long Segment Ruas Taman Negeri–Tambah Subur (CV KAP) Rp238.110.651,00.
Peningkatan Jalan Ruas Asahan–Adirejo (CV KUJ) Rp155.538.789,64.
Peningkatan Jalan Ruas Karang Anom–Marga Batin (CV SMB) Rp395.269.173,14.
Peningkatan Jalan Ruas Labuhan Ratu–Gunung Sugih Kecil (CV SKJ) Rp32.826.290,94.
Rekonstruksi Jalan Ruas Nyampir–Sumber Gede (CV PK) Rp446.593.310,90.
Peningkatan Jalan Ruas Tegal Ombo–Tanjung Intan (CV SK) Rp126.539.738,84.
Peningkatan Jalan Ruas Sribawono–Tanjung Aji (CV GA) Rp314.187.697,58.
Peningkatan Jalan Ruas Sumberejo–Sidirahayu (CV BJA) Rp206.507.295,11.
Peningkatan Jalan Ruas Sukadana Tengah–Rajabasa Lama (CV GA) Rp236.716.607,23.
Ironisnya, hampir tiga tahun setelah temuan tersebut diungkap, proses penagihan kepada penyedia jasa belum membuahkan hasil maksimal.
Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Primadiatha Ramadheni, mengaku pihaknya menghadapi kendala karena sebagian perusahaan yang menjadi pelaksana proyek sudah tidak aktif.
Menurutnya, Dinas PUPR berencana berkonsultasi dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lampung Timur guna mencari langkah hukum yang dapat ditempuh untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Di sisi lain, sumber internal yang mengetahui hasil pemeriksaan terbaru menyebutkan bahwa pelaksanaan anggaran tahun 2024 di lingkungan Dinas PUPR Lampung Timur kembali memunculkan temuan BPK dengan nilai yang bahkan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Fakta tersebut menimbulkan kekhawatiran adanya persoalan yang belum terselesaikan dalam pengelolaan proyek infrastruktur daerah.
BPK sebelumnya telah merekomendasikan agar Bupati Lampung Timur memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk segera menagih kekurangan volume pekerjaan serta denda keterlambatan kepada para penyedia jasa.
Apabila tidak segera ditindaklanjuti, temuan berulang tersebut berpotensi menjadi catatan serius dalam tata kelola keuangan daerah dan dapat memengaruhi tingkat kepatuhan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Dinas PUPR untuk memastikan uang daerah yang menjadi temuan BPK dapat dipulihkan dan tidak terus menjadi beban yang menggantung dari tahun ke tahun. (*)
Editor :