Scroll untuk baca artikel

SMPN 7 Tambang Bebas Lakukan Pungli, Disdikpora dan APH di Kampar Kemana ?

SMPN 7 Tambang Bebas Lakukan Pungli, Disdikpora dan APH di Kampar Kemana ?
SMPN 7 Tambang Bebas Lakukan Pungli, Disdikpora dan APH di Kampar Kemana ?

Laksamana.id, Kampar --- Berbagai modus dilakukan oleh SMPN 7 Tambang guna mengeruk pundi pundi rupiah dari para siswa.Mulai dari pemungutan seragam sekolah,sumbangan alas meja,uang foto dan sumbangan sumbangan lainnya.

Demi memuluskan langkah tersebut,SMPN 7 Tambang mengintruksikan pemungutan melalui komite sekolah yang juga dibentuk oleh sekolah.

Apa yang dilakukan SMPN 7 Tambang ini tentu sangat memberatkan beban orang tua ditengah tengah himpitan ekonomi saat ini.Meskipun begitu Disdikpora Kampar seperti tutup mata atas persoalan ini.

Padahal baik Dinas maupun pihak SMPN 7 Tambang sadar apa yang dilakukan sangat bertentangan dengan aturan yang ada, Kasus pungli di SMPN 7 Tambang ini telah jadi bahan gunjingan dan viral ditengah tengah masyarakat.

Praktik pungutan liar (pungli) di sekolah dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini