Scroll untuk baca artikel

Dugaan Pungutan di SMPN 7 Tambang Mengemuka, Komite Minta Persoalan Diselesaikan Secara Terbuka

Dugaan Pungutan di SMPN 7 Tambang Mengemuka, Komite Minta Persoalan Diselesaikan Secara Terbuka
Dugaan Pungutan di SMPN 7 Tambang Mengemuka, Komite Minta Persoalan Diselesaikan Secara Terbuka

Laksamana.id l Kampar – Polemik dugaan pungutan di SMP Negeri 7 Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, masih menjadi perhatian publik. Pemberitaan yang beredar dalam beberapa hari terakhir memicu berbagai tanggapan dari masyarakat karena dinilai menyangkut beban ekonomi orang tua siswa yang saat ini sedang menghadapi kondisi ekonomi yang tidak mudah.

Sejumlah pihak menilai apabila dugaan pungutan tersebut benar terjadi dan bersifat wajib, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar juga didorong untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar persoalan ini memperoleh kepastian.

Praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan dapat berimplikasi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga mengatur larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah menjual seragam dan buku pelajaran di satuan pendidikan.

Meski demikian, peraturan tersebut tetap membuka ruang bagi komite sekolah untuk menerima sumbangan atau bantuan yang bersifat sukarela. Sumbangan tersebut tidak boleh ditentukan nominalnya maupun dibatasi waktu pembayarannya, sehingga tidak berubah menjadi pungutan yang bersifat wajib.

Menindaklanjuti isu yang berkembang, awak media melakukan penelusuran dan memperoleh keterangan dari seorang warga yang juga mengaku sebagai pengurus Komite SMP Negeri 7 Tambang, berinisial H.

Menurut H, pemberitaan yang viral belakangan ini diduga dipicu oleh oknum berinisial AN, yang disebut merupakan mantan pengurus komite sekolah pada periode sebelumnya.

"Mungkin beliau tidak senang karena kami yang sekarang dipercaya menjadi pengurus komite. Padahal kami selalu berusaha agar tidak membebani siswa maupun orang tua," ujar H kepada LensaKita.co.id.

H juga menyatakan bahwa pihaknya terbuka apabila terdapat kritik maupun masukan terhadap kinerja komite. Bahkan, menurutnya, jika memang terdapat persoalan, ia berharap dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kerja sama yang baik.

"Kalau memang ada yang perlu diperbaiki, mari kita duduk bersama. Jangan sedikit-sedikit dibawa ke media. Kami ingin bekerja sama demi kemajuan SMP Negeri 7 agar proses belajar mengajar berjalan dengan baik dan wali murid merasa tenang," tambahnya.

H juga menyampaikan bahwa dirinya mengetahui istri AN merupakan salah seorang guru di SMP Negeri 7 Tambang. Namun, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan belum dapat dikaitkan dengan polemik yang sedang terjadi tanpa adanya bukti yang dapat diverifikasi.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini