Scroll untuk baca artikel

Polsek Labuhan Maringgai Bongkar Peredaran Sabu dalam Semalam, Enam Terduga Pelaku Dibekuk

Polsek Labuhan Maringgai Bongkar Peredaran Sabu dalam Semalam, Enam Terduga Pelaku Dibekuk
Polsek Labuhan Maringgai Bongkar Peredaran Sabu dalam Semalam, Enam Terduga Pelaku Dibekuk

Laksamana.id | Lampung Timur – Komitmen jajaran Polsek Labuhan Maringgai dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (12/7/2026) malam, polisi berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan enam terduga pelaku dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.

Keenam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AJ (26), warga Kecamatan Gunung Pelindung; AN (27), warga Kecamatan Mataram Baru; serta AS (37), MA, MU, dan RI yang merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Rizal Effendi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Labuhan Maringgai langsung melakukan patroli dan penyelidikan di sejumlah titik yang dicurigai.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menemukan tiga orang yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika di Jalan Umum Desa Sriminosari. Saat hendak diamankan, para terduga pelaku berusaha melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan AS. Dari tangan yang bersangkutan, petugas menyita satu plastik klip kecil berisi kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Patroli kemudian berlanjut ke kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Bandar Negeri. Di lokasi tersebut, polisi mencurigai dua orang yang berada di tepi jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diduga sedang melakukan transaksi narkotika. Polisi kemudian mengamankan AJ dan AN beserta barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, satu alat hisap sabu (bong) lengkap, serta satu bungkus rokok merek Esse Change Double.

Pengungkapan berlanjut sekitar pukul 21.00 WIB setelah polisi menerima informasi adanya dugaan peredaran narkotika di sebuah rumah di Dusun V, Desa Maringgai. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan MU dan MA. Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu dompet kecil berwarna merah yang berisi tujuh plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MU dan MA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari RI. Berbekal keterangan tersebut, petugas segera bergerak menuju kediaman RI dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Labuhan Maringgai. Selanjutnya, keenamnya akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing. (*)

Editor : Pimred Laksamana.id
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini