Selain itu, upaya secara normatif dan secara persuasif telah dijalankan warga sekitar yang merasa keberatan. Namun, upaya tersebut malah tidak digurbis, Alih - alih kini justru nasib mereka dikejar dan ditagih persoalan hutang piutang oleh sang pemilik tanah. Hal tersebut buntut dari mereka yang ikut - ikutan melakukan aksi penolakan, terhadap pembangunan tower. "Edan, masa persoalan gangguan kesehatan dan keselamatan warga dicampur adukan dengan urusan pribadi," tegas Jebenk
Lihat sendiri, kegiatan tersebut pun para pekerjanya tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan safety belt, sehingga jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor : 50 tahun 2012 mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pada dasarnya kami Karang Taruna Kecamatan Kresek dan selalu Sehun Karang Taruna Kabupaten Tangerang bersama masyarakat Kp.Tenger Rt. 012/01 Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, menolak keras berdirinya tower BTS ( Base Transceiver Station) di dekat pemukiman mereka, "pungkasnya Editor : Yanto