Sementara itu Sekjen Karang Taruna Kabupaten Tangerang, H. Iyan Jariyan, mengatakan, “Karena di dalam aturannya ketinggian menara tersebut berbanding lurus dengan radius permukiman. Kalau tinggi menara 50 meter berarti jarak radiusnya 50 meter, kalau 30 meter ya 30 meter setinggi menara itu,” katanya
Sementara radius tower yang akan dibangun, lanjut dia, hanya berjarak 2 - 3 meteran dengan tembok dinding rumah warga, walaupun itu rumah sang pemilik tanah, "ujarnya
“Jelas rumah yang lain pun akan ikut terdampak. Saya tidak bicara secara radiasi ya ? tapi secara fisik saja sesuai aturan harusnya begitu,” katanya.(19/10/2025)
Selain jarak tapak tiang berdekatanr dengan dinding rumah pemilik tanah. Kemudian lokasi lahan yang akan dibangun tapak tiang juga merupakan tanah labil, jelas sangat membahayakan bagi warga yang lain, tentunya khawatir tiang itu roboh,” tuturnyaDan apabila tanah menggunakan tanah urukan, tentunya itu masih labil tanahnya. Jadi kepada pihak perusahaan yang mau bangun tower agar mengikuti aturan,"tegasnya.
Editor : Yanto