Laksamana.id | Samarinda, 15 Oktober 2025 — Sidang perdana kasus penembakan yang menewaskan almarhum Deddy Indrajid Putra digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (15/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, keluarga korban hadir didampingi oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kalimaya, yang dipimpin oleh Andi Renaldy Iskandar, S.H.
Dalam pernyataan resminya, Andi Renaldy Iskandar menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bukan semata-mata menjalankan tugas profesional sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai bentuk kepedulian terhadap keadilan dan kemanusiaan yang selama ini diperjuangkan keluarga korban.
“Kami hadir bersama keluarga korban almarhum Deddy Indrajid Putra sebagai wujud komitmen kami untuk mengawal jalannya proses hukum yang adil, transparan, dan akuntabel,” ujar Andi Renaldy Iskandar.
Ia menambahkan, sejak peristiwa tragis tersebut terjadi, keluarga korban telah menanggung luka mendalam — baik secara emosional, psikologis, maupun sosial. Karena itu, keluarga berharap persidangan ini dapat menjadi jalan untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh dan memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.Kuasa hukum juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan tidak menyebarkan narasi menyesatkan yang berpotensi mencederai integritas peradilan.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team