“Harapannya saya yaa, ikuti aturan saja, kalau memang kita memang negara hukum. Kalau seandainya izin ini belum ada atau turun dan sedang dalam proses, jangan dilakukan aktivitas pengalian pekerjaan terlebih dahulu," ucapnya
H. Iyan Jariyan atau yang kerap disapa Jebenk menjelaskan, berdasarkan Pengaturan pembangunan menara telekomunikasi terdapat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008. dijelaskan bahwa pembangunan tower minimum 20 meter dari jarak kediaman warga.
“Wajar saja masyarakat setempat merasa keberatan dengan adanya pembangunan tower BTS dan kami Atas nama Karang Taruna Kabupaten Tangerang mendukung penolakan masyarakat tersebut,” ungkapnya
"Ini jelas masyarakat Kp.Tenger Rt. 012/01 Desa Kemuning, Kecamatan Kresek,di bohongi, karena sesuai dalam pengajuan site plan pendirian tower harus berjarak 300 meter dari rumah warga. Namun, setelah pelaksanaan pembangunan berbenturan dengan peruntukan, sehingga mungkin merasa keberatan.“Rencana pembangunan awalnya jauh dari rumah warga, tapi ternyata pelaksanaannya malah kini di belakang rumah sang pemilik tanah.
Editor : Yanto