"Alhamdulillah, (verdict 6 tahun) sangat berat dan tidak adil. Namun, hal itu telah terjadi. Tidak masalah jika Allah Yang Maha Berkehendak, tidak apa-apa," ujar Gus Nur usai menjalani persidangan pengadilan tersebut.
Terdakwa dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menyampaikan pledoinya setelah Jaksa Penuntut Umum meminta vonis 10 tahun kurungan.
Setelah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, mereka berencana untuk mengajukan banding terkait perkara tersebut yang ditangani oleh Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Hukum Pidana.
"Pernyataan kami sungguh disesalkan dengan adanya keputusan itu. Gus Nur dihadapkan pada vonis enam tahun kurungan," ungkap Andika Dian Prasetyo, pengacara Gus Nur, pasca persidangan.
Permohonan kasasi tersebut mengikuti serangkaian tuduhan ketidakadilan yang dialami oleh Gus Nur.
"Barusan kita bahas bahwa hal tersebut bertentangan dengan prosedur dalam KUHPerdata serta berbagai ketentuan dalam KUHPidana. Selain itu ada juga beberapa kesalahan aneh selama sidang. Beberapa saksi memberikan keterangan palsu dan sejenisnya. Semua ini menjadi alasan bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan, tentunya kami akan melakukan kasasi terhadap putusan hari ini," jelasnya.
Gus Nur dihadapkan dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo DB Susanto mengungkapkan alasan menuntut Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dengan hukuman 10 tahun penjara.
kedua tersangka dari dugaan pidana ucapan benci dan pencemaran agama tersebut dipandang telah menyalahi Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, bersama dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Hukum Pidana.
We menuntut setiap satu dekade penghargaan mereka.
Editor : Pimred Laksamana.id