laksamana.id Apakah Anda mengingat Eggi Sudjana, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)?
Eggi Sudjana menciptakan keributan ketika mendakwa Presiden Republik Indonesia yang ke-7, Jokowi serta Rektornya dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Ova Emilia, kepada Direktorat Tindak Pidana Khusus Polri di Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 tentang tuduhan ijazah palsu.
Eggi bersama teman-temannya mengungkapkan bahwa laporan mereka mencakup dua aspek yaitu pendidikan politik dan hukum.
"Politik ini berkaitan erat dengan berbagai macam pemilihan seperti Pilpres dan Pilkada. Penegakannya hukum dalam hal ini ditentukan oleh Undang-undang No. 7 tahun 2017, Pasal 169 yang menyebutkan bahwa syarat utama untuk mengikutsertakan diri dalam Pilpres ataupun Pilkada lainnya adalah memiliki ijazah," jelasnya ketika ditemui para wartawan.
Menurut dia, memiliki ijasah adalah suatu keharusan minimal sejajar dengan lulusan SMA.
Mantan Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, serta Presiden Republik Indonesia selama dua masa jabatan, diharuskan untuk memenuhi syarat-syarat tertentu itu.
"Bila dibandingkan dengan politik dan penegakan hukum yang telah kami jalankan sebanyak tiga kali, seperti halnya pengadilan di Jakarta Pusat antara tahun 2001 sampai mendekati 2022, namun dalam kasus ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa kami tidak memiliki wewenang," jelasnya.
Alih-alih menggungat, Bambang Tri dan Gus Nur yang kemudian ditangkap karena dianggap menyebarkan berita kebohongan atau hoaks.
Sampai tiga tahun yang lalu, kedua orang tersebut ditangkap dan dipenjarakan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Eggi Sudjana kemudian menuturkan pembuktian terhadap kasus tersebut menjadi sulit karena dari perdata dipindah ke pidana.
“Karena ini peristiwa pidana beban pembuktian ada sama jaksa dan polisi yang bertanggung jawab pembuktian tentang tuduhan kepada Bambang Tri dan Gus Nur bahwa beritanya hoaks beritakan Jokowi ijazahnya palsu tapi faktanya tidak pernah dibuktikan di pengadilan sampai incraht maksudnya kasasi ijazah aslinya Jokowi tidak ada sampai detik ini,” ungkapnya.
Atas tidak adanya pembuktian ijazah palsu di Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Eggi Sudjana melakukan pengaduan kepada Mabes Kolri.
Itu bertujuan untuk memperjuangkan kejelasan hukum, mendapatkan faedah dari sistem perundang-undangan, serta mewujudkan keadilan.
Eggi Sudjana memberikan contoh beberapa presiden yang tidak mempunyai kepastian hukum mengenai tuduhan tertentu kepada mereka.
Antara lain masa pemerintahan Presiden Soekarno yang disalahkan atas tuduhan komunis tetapi tidak pernah diadili, kemudian eraPresiden Soeharto yang diduga terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hingga saat ini, tuntutan itu belum pernah dibawa ke pengadilan dan belum mendapatkan keputusan hukum yang pasti.
"Oleh karena itu, tak terdapat kejelasan hukum nih. Ini bukan berarti kami menyayangi Jokowi hanya demi belas kasihan saja. Sebagai seseorang yang pernah menjadi presiden, ia tetap harus memiliki harga diri di hadapan bangsa ini lantaran dampaknya pada kita semua, baik sukacita maupun duka, selaras dengan kepemimpinan Jokowi; dia adalah presiden kita dan wajib untuk merawat marwah tersebut," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan pentingnya polisi, jaksa, hingga hakim menjaga martabat sebagai penegak hukum.
TPUA pun melayangkan laporannya terhadap Rektor UGM di mana sebagai pihak kelembagaan tempat Presiden Jokowi menamatkan pendidikan sarjana.
Laporan yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan kawan-kawannya kepada Bareskrim Polri ditangani sebagai penanganan kasus dugaan tindakan pidana terkait ijazah palsu Presiden Jokowi.
Profil Eggi Sudjana
Eggi Sudjana dilahirkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 1958.
Sebagai mahasiswa, Eggi Sudjana sudah lama dikenali sebagai aktivis mahasiswa dan telah menjadi bagian dari organisasi Mahasiswa Himpunan Islam (HMI) MPO mulai tahun 1979.
Saat ini dia terdaftar sebagai dosen departemen Ilmu Perkawinan di Institut PTIQ Jakarta.
Berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), posisinya adalah Dosen yang bekerja berdasarkan perjanjian kerjasama.
Sebagaimana diambil dari Tribunnews Wiki, Eggi adalah seorang sarjana hukum yang telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Jayabaya tahun 1985.
Selanjutnya ia meraih gelar S2 dari Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 1994.
Setelah itu, Eggi graduated from IPB and obtained his Doctorate (S3) in 2004.
Eggi sempat mendaftar sebagai calon Gubernur Jawa Barat, tetapi gagal lantaran tak memenuhi kriteria untuk jalur independen.
Dia melompat lagi sebagai calon Gubernur Jawa Timur bersama pasangannya M Sihat di tahun 2013, mengikuti jalur independen tetapi gagal.
Eggi tetap mencoba keberuntungan lagi dan mendaftar untuk Pilkada Jawa Barat tahun 2018, namun dia tidak berhasil lulus dalam proses seleksi calon independent oleh KPUD.
Kontroversi Eggi Sudjana
Eggi Sudjana sebelumnya merupakan pengacara Rizieq Shihab dalam perkara percakapan pornografi yang terjadi pada tahun 2018.
Dia sebelumnya pernah menangani kasus Andika Surachman serta Anniesa Hasibuan, pemimpin First Travel, yang berhubungan dengan dugaan penipuan dalam layanan umrah.
Namun memilih mundur lantaran kedua kliennya tidak mau terbuka soal dari mana dana jemaah dikumpulkan.
Berikutnya, Eggi Sudjana diklaim sebagai salah satu pendonor dari gerakan makar aksi 212 di tahun 2016, walaupun kemudian tudingan itu tak berhasil dibuktikan.
Eggi Sudjana bersama dengan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen merupakan pendiri utama dari demonstrasi yang mengumpulkan peserta dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (GERAK).
Mereka meminta KPU dan Bawaslu mengungkapkan praktik penipuan dalam proses perhitungan suara di Pemilu Presiden tahun 2019.
Dia kemudian digolongkan sebagai tersangka atas tuduhan makar pada hari yang sama saat demonstrasi sedang berlangsung.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas dasar laporan yang disampaikan oleh Supriyanto selaku anggota Relawan Jokowi-Maruf Amin.
Laporan bernomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM disiapkan terkait dugaan penyuaraian dan mengikuti unggahan video yang mendorong Eggi untuk berpartisipasi dalam gerakan people power.
Eggi Sudjana pernah ditahan di Rumah Tahanan Polri Polda Metro Jaya mulai tanggal 14 Mei 2019.
Kemudian, ia keluar dari tahanan Polda Metro Jaya pada 24 Juni 2019, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan.
Di bulan Oktober 2019, Eggi Sudjana kembali diamankan dan dicek di Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana di tangkap guna diperiksa lebih lanjut sebagai saksi dalam kasus perakit bom tersebut.
Berdasarkan penilaian pengacara Eggi Sudjana, sang perakit bom kerap berinteraksi dengannya lantaran Eggi sering kali menjadi klien pemijatnya.
Di samping menahan Eggi Sudjana, kepolisian juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal sang terdakwa dalam kasus dugaan makar tersebut dan mengambil ponsel miliknya.
Berikut adalah profil Eggi Sudjana beserta sejumlah kontroversi yang beredar di masyarakat termasuk tuduhan bahwa Anies telah mengkhianati HMI.
Kasus Ijazah Palsu Menghantui Gus Nurillin
Apakah Anda ingat tentang skandal ijazah palsu yang melibatkan Jokowi ketika ia masih menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia?
Di tahun 2023 kemarin, kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Tuduhan tentang ijazah palsu pun menjerat terdakwa dan pada akhirnya menghasilkan vonis hukuman penjara.
Ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat, skandal ijazah bohong pun muncul kembali.
Pernyataan tentang ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi disampaikan oleh mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar.
Pada tahun 2023, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) mengeluarkan tuduhan tentang ijazah palsu.
Gus Nur dituduhkan mengucapkan ucapan kebencian, menistakan agama, dan melanggar UU ITE.
Gus Nur juga dihukum penjara selama 6 tahun.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (18/4/2023), dipimpin oleh Majelis Hakim Moch.
Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.
"Alhamdulillah, (verdict 6 tahun) sangat berat dan tidak adil. Namun, hal itu telah terjadi. Tidak masalah jika Allah Yang Maha Berkehendak, tidak apa-apa," ujar Gus Nur usai menjalani persidangan pengadilan tersebut.
Terdakwa dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menyampaikan pledoinya setelah Jaksa Penuntut Umum meminta vonis 10 tahun kurungan.
Setelah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, mereka berencana untuk mengajukan banding terkait perkara tersebut yang ditangani oleh Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Hukum Pidana.
"Pernyataan kami sungguh disesalkan dengan adanya keputusan itu. Gus Nur dihadapkan pada vonis enam tahun kurungan," ungkap Andika Dian Prasetyo, pengacara Gus Nur, pasca persidangan.
Permohonan kasasi tersebut mengikuti serangkaian tuduhan ketidakadilan yang dialami oleh Gus Nur.
"Barusan kita bahas bahwa hal tersebut bertentangan dengan prosedur dalam KUHPerdata serta berbagai ketentuan dalam KUHPidana. Selain itu ada juga beberapa kesalahan aneh selama sidang. Beberapa saksi memberikan keterangan palsu dan sejenisnya. Semua ini menjadi alasan bagi majelis hakim untuk mempertimbangkan, tentunya kami akan melakukan kasasi terhadap putusan hari ini," jelasnya.
Gus Nur dihadapkan dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo DB Susanto mengungkapkan alasan menuntut Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dengan hukuman 10 tahun penjara.
kedua tersangka dari dugaan pidana ucapan benci dan pencemaran agama tersebut dipandang telah menyalahi Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, bersama dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Hukum Pidana.
We menuntut setiap satu dekade penghargaan mereka.
"Pertama, yang menjadi beban adalah keduanya sebelumnya telah dijatuhi hukuman," ujar Kajari Solo ketika ditemui pada hari Selasa, 28 Maret 2023.
Di samping itu, perbuatan tersangka kedua yang mengkritisi keautentikan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menciptakan keributan.
Melalui suatu acara podcast di YouTube, Sugi Nur serta Bambang Tri mengulas tentang keabsahan ijazah dari Presiden Joko Widodo.
"Menimbulkan keributan dan ketidakwajaran di sini hingga itulah insiden yang menjadi bahan pertimbangkan kami," tambahnya.
Selanjutnya, dalam deretan persidangan sampai agenda pledoi pada hari Selasa (28/3/2023), kedua tersangka gagal menyediakan bukti penyangkal yang menguntungkan bagi mereka.
"Tidak ada pemaafan ditemukan sama sekali. Itulah alasan kami mengajukan tuntutan 10 tahun penjara untuk setiap terdakwa," tandasnya.
Menurut DB. Susanto berkaitan dengan tuduhan tersebut, kedua pihak dilihat memiliki peranan yang setara sehinggga makin memperkokoh alasan untuk menuntut mereka.
Bila tidak disajikan oleh Gus Nur, situasi tersebut tidak akan demikian. Sebab Bambang Tri hanyalah memiliki satu karya tertulis atau bukunya.
Setelah itu, menarik minatnya (Gus Nur), ia mengajak untuk diwawancara dan seterusnya membuat sebuah konten YouTube yang pada akhirnya disebarluaskan atau ditayangkan," jelasnya.
"Ini dia penyebab pertemuan mereka. Keduanya memiliki peranan, oleh karena itu disebutkan dalam Pasal 55 ayat 1 kejadian kedua dari KUHP," demikian penjelasannya.
Tudingan Rismon Hasiholan Sianipar
Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara menyusul tudingan ahli forensik digital sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar yang menyebut ijazah dan skripsi dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta mengungkapkan penyesalannya terkait dengan tudingan yang disampaikan oleh Rismon itu.
Tuduhan yang menyebutkan bahwa ijasah dan disertasi dari Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), merupakan buatan palsu menjadi tren di platform media sosial X.
"Ijazah Sarjana Hutan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dikeluarkan oleh UGM tahun 1985, dianggap palsu," demikian pernyataan Rismon dalam postingannya itu.
Tuduhan tersebut didasarkan pula pada penggunaan font Times New Roman dalam ijazah Jokowi.
Netizen mengatakan bahwa font tersebut mulai dikenalkan secara luas pada tahun 1992 melalui sistem operasi Windows 3.1.
Sementara itu, gelar akademik dari mantan Wali Kota Solo tersebut dikeluarkan pada tahun 1985.
Setelah tudian-tuduhan itu viral, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) kemudian memberikan keterangan.
Sebagaimana diketahui dalam pernyataan resmi yang diposting di laman web UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta menyangkal tuduhan Rismon bahwa ijazah serta skripsi milik Jokowi merupakan dokumen buatan palsu.
Dia turut mengkritik pernyataan rismon yang ternyata adalah alumni UGM dari fakultas teknik tersebut.
" Kami amat menyayangkan penyebaran informasi keliru dari seorang dosen yang mestinya dapat membimbing dan mengedukasi publik melalui data yang berguna," ungkap Sigit saat hari Jumat (21/3/2025).
Sigit mengatakan bahwa sebaiknya Rismon tidak hanya menunjukkan ijazah dan skripsinya milik Jokowi, namun juga harus membandingkannya dengan ijazah dan skripsi mahasiswa lain yang lulus pada waktu yang bersamaan dari Fakultas Kehutanan.
Dia menyangkal pula tuduhan bahwa fon Times New Roman belum dipakai pada tahun 1985, yaitu ketika disertasi Jokowi diterbitkan.
Sigit mengatakan bahwa jenis huruf itu telah banyak dipakai oleh para mahasiswa pada tahun 1985, khususnya untuk halaman judul dan berkas kelulusan tugas akhir mereka.
"Kehadiran mesin percetakan di Sanur (yang sudah tutup) dan Prima mestinya dikenali oleh pihak terkait karena mereka juga berkuliah di UGM," katanya.
Di sisi lain, Sigit mengatakan penggunaan font Times New Roman hanya digunakan pada sampul dan lembar pengesahan Jokowi.
Sementara, isi skripsi Jokowi yang setebal 91 halaman tersebut ditulis dengan menggunakan mesin ketik.
Pembahasan tentang No. Ijazah Jokowi
Sigit pun turut berkomentar tentang nomor seri ijazah Jokowi yang dinyatakan tidak memakai klaster melainkan hanya berupa angka semata.
Dia menyebutkan bahwa penomoran ijazah di Fakultas Kehutanan pada masa tersebut mengikuti aturan khusus mereka dan belum terdapat penyamaan standar dari pihak universitas.
"Angka tersebut mengikuti urutan nomor induk mahasiswa yang diterima lalu diakhiri dengan FKT, yaitu singkatan dari nama fakultas," jelasnya.
Sigit mengkritik keras tuduhan oleh Rismon yang mencurigai ijazah serta skripsinya milik Jokowi itu.
Dia menambahkan pula bahwa Jokowi lulusan UGM dan pernah berpartisipasi aktif di lingkungan kemahasiswaannya pada masa tersebut.
"Harus dipahami bahwa ijazah dan skripsi milik Joko Widodo merupakan yang resmi. Dia memang pernah menjadi mahasiswa di institusi ini, sahabat sekelasnya sangat mengenali dia dengan baik, ia juga berpartisipasi dalam aktivitas kemahasiswaan (Silvagama). Selain itu, catatan akademinya mencantumkan dirinya telah mengambil banyak mata pelajaran, serta sudah menyelesaikan skripsinya; karenanya, ijazahnya yang diterbitkan oleh UGM adalah otentik," jelasnya secara tegas.
Anggota Cohort Jokowi Ikut Memberikan Pendapat
Seorang teman seangkatannya yang bernama Frono Jiwo juga ikut berkomentar mengenai tuduhan bahwa ijazah dan skripsinya dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Jokowi, diduga palsu.
Dia mengatakan dengan tegas bahwa Jokowi masuk kuliah bersama dirinya mulai tahun 1980 dan lulus pada tahun 1985.
“Kami seangkatan dengan Pak Jokowi, masuk tahun 1980,” katanya.
Frono pun menyebutkan bahwa saat di kampus, Jokowi cenderung pemalu. Akan tetapi, bersama teman-temannya, Jokowi kerap membuat lelucon dan membangkitkan gelak tawa.
"Pak Jokowi terkenal sebagai seseorang yang diam, namun saat berbicara dia selalu membuat ketawa. Apa pun topik diskusi yang dibahas pasti menimbulkan tawa," tuturnya.
Sementara itu, mengenai ijasah Jokowi, Frono menegaskan bahwa penampakannya mirip dengan ijasah yang dimilikinya.
"Ijazah saya dapat disamakan dengan ijazah Bapak Jokowi. Kecuali nomor kelulusan yang berasal dari universitas dan fakultas, semua persis sama," katanya.
Untuk masalah tugas akhir, Frono menyebut bahwa semua mahasiswa seangkatan Jokowi mengetiknya dengan menggunakan mesin ketik.
Selanjutnya, pembuatan sampul serta halaman pengesahan hingga proses penjilidan dikerjakan di percetakan.
"Semua orang menggunakan mesin tik untuk membuat skripsinya, padahal komputernya udah ada sih tapi cuma sedikit yang bisa. Untuk sampul, halaman pengesahan, dan pembungkusan skripsi itu dicetak," jelasnya.
Frono juga menyebarkan informasi bahwa Jokowi merupakan alumni Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada saat dia mendaftar pekerjaan bersama Gibran Rakabuming Raka, anak dari Wakil Presiden, yang bekerja di PT Kertas Kraft Aceh.
Namun, Frono menyebut Jokowi hanya bekerja di perusahaan itu untuk waktu yang singkat sebab istrinya, Iriana Jokowi, merasa tak nyaman tinggal di Aceh Tengah.
"Kami bertiga, Pak Jokowi, saya dan almarhum Hari Mulyono (adik ipar Jokowi) bareng-bareng masuk kerja."
"Sesudah Pak Jokowi menikah, sepertinya Ibu Iriana merasa tak nyaman sebab lokasi pangkalan utama ada di dalam hutan pinus diAceh Tengah. Setelah Pak Jokowi mengundurkan diri, hanya saya dan almarhum Hari Mulyono yang tetap bertahan," tutupnya.
Beberapa bagian dari artikel ini sebelumnya dipublikasikan di Kompas.com
Artikel ini dipublikasikan di Tribunnews.com denganjudul Eggi Sudjana Melaporkan Jokowi dan Rektor UGM ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Editor : Pimred Laksamana.id