Scroll untuk baca artikel

Ingat Eggi Sudjana Lapor Jokowi dan Rektor UGM Terkait Dugaan Ijazah Palsu?

Ingat Eggi Sudjana Lapor Jokowi dan Rektor UGM Terkait Dugaan Ijazah Palsu?
Ingat Eggi Sudjana Lapor Jokowi dan Rektor UGM Terkait Dugaan Ijazah Palsu?

laksamana.id Apakah Anda mengingat Eggi Sudjana, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)?

Eggi Sudjana menciptakan keributan ketika mendakwa Presiden Republik Indonesia yang ke-7, Jokowi serta Rektornya dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Ova Emilia, kepada Direktorat Tindak Pidana Khusus Polri di Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024 tentang tuduhan ijazah palsu.

Eggi bersama teman-temannya mengungkapkan bahwa laporan mereka mencakup dua aspek yaitu pendidikan politik dan hukum.

"Politik ini berkaitan erat dengan berbagai macam pemilihan seperti Pilpres dan Pilkada. Penegakannya hukum dalam hal ini ditentukan oleh Undang-undang No. 7 tahun 2017, Pasal 169 yang menyebutkan bahwa syarat utama untuk mengikutsertakan diri dalam Pilpres ataupun Pilkada lainnya adalah memiliki ijazah," jelasnya ketika ditemui para wartawan.

Menurut dia, memiliki ijasah adalah suatu keharusan minimal sejajar dengan lulusan SMA.

Mantan Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, serta Presiden Republik Indonesia selama dua masa jabatan, diharuskan untuk memenuhi syarat-syarat tertentu itu.

"Bila dibandingkan dengan politik dan penegakan hukum yang telah kami jalankan sebanyak tiga kali, seperti halnya pengadilan di Jakarta Pusat antara tahun 2001 sampai mendekati 2022, namun dalam kasus ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan bahwa kami tidak memiliki wewenang," jelasnya.

Alih-alih menggungat, Bambang Tri dan Gus Nur yang kemudian ditangkap karena dianggap menyebarkan berita kebohongan atau hoaks.

Sampai tiga tahun yang lalu, kedua orang tersebut ditangkap dan dipenjarakan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Eggi Sudjana kemudian menuturkan pembuktian terhadap kasus tersebut menjadi sulit karena dari perdata dipindah ke pidana.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini