Scroll untuk baca artikel

Mengapa Karyawan Sritex Bisa Bekerja Lagi Usai Di-PHK?

Mengapa Karyawan Sritex Bisa Bekerja Lagi Usai Di-PHK?
Mengapa Karyawan Sritex Bisa Bekerja Lagi Usai Di-PHK?

Baca juga:

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengaku melindungi hak-hak pekerja PT Sritex Group.

Menaker Yassierli akan memastikan hak pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap terpenuhi, termasuk kompensasi PHK dan semua hak-hak yang telah ditetapkan secara normatif.

"Kementerian Ketenagakerjaan juga akan memastikan agar PT Sritex Group memenuhi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP," ujar Yassierli.

Perusahaan tekstil Sritex mengalami kebangkrutan, melepaskan sekitar belasan ribu karyawan.

Pada awal bulan Maret ini, PT Sritex memutuskan untuk mengeluarkan semua karyawannya karena perusahaan mengalami kebangkrutan.

Pabrik tekstil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, secara resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Bukan hanya pabrik Sritex di Sukoharjo saja yang terkena dampak, anak perusahaan Sritex Group juga terkena kesulitan keuangan yang serius.

Baca juga:

Lebih dari 10.000 karyawan Sritex Group mengalami PHK pada bulan Januari dan Februari 2025.

Hal ini menjadi sorotan publik, terutama setelah acara perpisahan karyawan Sritex dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025).

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini