Pemerintah memberi perhatian pada kasus pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sekarang, sekitar belasan ribu karyawan PT Sritex Group telah diberi kesempatan untuk kembali bekerja setelah mereka diberhentikan dengan hormat (PHK).
Menteri Tenaga Kerja menuturkan, para pekerja Sritex yang terkena PHK dapat direkrut kembali dalam dua pekan mendatang.
"Menteri Tenaga Kerja juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh kurator, seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan kembali bekerja," kata Yassierli, setelah rapat dengan Presiden Prabowo.
Baca juga:
Menurutnya, ini dapat memberikan ketenangan bagi para pekerja yang mengalami PHK.
Menteri Kesehatan (Menaker) mengungkapkan hal tersebut setelah rapat dengan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengadakan pertemuan dengan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (3/3/2025).
Beberapa orang yang juga hadir adalah Menteri BUMN Erick Thohir, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, dan kurator kepailitan Nurma Sadikin.
Atensi Prabowo
Saat itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan pertemuan para pihak Sritex di Istana Kepresidenan atas perintah dari Presiden Republik Indonesia.
Dengan demikian, Prabowo mengadakan rapat di kantornya dengan mengundang berbagai pihak, termasuk kurator kebangkrutan dan koordinator serikat pekerja Sritex, untuk mencari solusi untuk perusahaan tekstil tersebut.
"Bapak Presiden selalu memberikan instruksi kepada kami untuk mencari jalan keluar, agar teman-teman pekerja di Sritex bisa mendapatkan perhatian dan ditemukan solusi bagi kasus yang menimpa PT Sritex," kata Prasetyo.
Alasan dipekerjakan lagi
Setelah rapat dengan Presiden Prabowo, Nurma Sadikin, kurator kepailitan, mengatakan telah ada investor yang tertarik menyewa aset berupa alat berat milik perusahaan Sritex Group.
Pilihan sewa alat berat diluncurkan secara sengaja untuk meningkatkan kekayaan perusahaan yang telah menyatakan kebangkrutan.
Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk menjaga agar nilai aset yang dimiliki perusahaan tetap stabil dan tidak menurun.
Pengumuman mengenai pihak penyewa alat berat PT Sritex Tbk akan diberitakan dalam waktu dua minggu ke depan.
Baca juga:
"Saya juga sudah berkomunikasi dengan kurator dan ada investor yang sudah menghubungi kurator, dan sekarang kita sedang dalam proses komunikasi. Dalam dua minggu ini, kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewakan aset Sritex," kata Nurma.
Setelah ada investor baru yang menyewa alat berat PT Sritex Group, diharapkan bisa menyerap para pekerja Sritex yang menjadi korban PHK.
"Kemudian kembali disewakan oleh penyewa baru," ujarnya.
Sritex ganti nama
Nurma mengatakan, PT Sritex dapat berganti nama jika sudah memiliki pemilik atau investor baru.
"Saya tidak (bukan Sritex), sudah dengan investor baru yang saya sebutkan sebelumnya, kita tidak tahu apa nama badan hukumnya nanti yang akan kita pilih dalam tahap perundingan," kata Nurma.
Dia menyatakan bahwa selama proses lelang, karyawan PT Sritex yang telah dipecat atau mengalami PHK diberi kesempatan untuk kembali bekerja sementara.
Baca juga:
"Saat ini, itu hanya sementara untuk investor ini (yang menyewa alat berat Sritex) saja, karena kita tidak mengetahui siapa yang akan menang dalam lelangnya. Mungkin nanti bisa dilanjutkan," kata Nurma.
Nurma juga belum bisa memastikan apakah semua karyawan yang dipecat PT Sritex akan dapat direkrut secara permanen oleh investor baru atau hanya sementara sewaktu alat berat perusahaan tekstil itu disewakan.
"Kita tidak bisa yakin," kata Nurma.
Janji dan persetujuan dibayar
Selain itu, pihak kurator juga berkomitmen membayar hak-hak yang telah hilang kepada pekerja yang telah di-PHK karena keadaan perusahaan tekstil yang mengalami kebangkrutan.
Kurator juga berkomitmen untuk membayar ganti rugi kepada mantan karyawan Sritex.
"Kurator akan berkomitmen untuk memenuhi hak-hak buruh, termasuk gaji dan tunjangan lainnya," tegasnya.
Dia menyatakan bahwa saat ini proses pembayaran hak-hak tersebut sedang dalam tahap pembayaran tagihan.
Baca juga:
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengaku melindungi hak-hak pekerja PT Sritex Group.
Menaker Yassierli akan memastikan hak pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap terpenuhi, termasuk kompensasi PHK dan semua hak-hak yang telah ditetapkan secara normatif.
"Kementerian Ketenagakerjaan juga akan memastikan agar PT Sritex Group memenuhi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, JHT, dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP," ujar Yassierli.
Perusahaan tekstil Sritex mengalami kebangkrutan, melepaskan sekitar belasan ribu karyawan.
Pada awal bulan Maret ini, PT Sritex memutuskan untuk mengeluarkan semua karyawannya karena perusahaan mengalami kebangkrutan.
Pabrik tekstil di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, secara resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Bukan hanya pabrik Sritex di Sukoharjo saja yang terkena dampak, anak perusahaan Sritex Group juga terkena kesulitan keuangan yang serius.
Baca juga:
Lebih dari 10.000 karyawan Sritex Group mengalami PHK pada bulan Januari dan Februari 2025.
Hal ini menjadi sorotan publik, terutama setelah acara perpisahan karyawan Sritex dengan keluarga Lukminto pada Jumat (28/2/2025).
Adegan itu tercermin dengan tangisan para pegawai yang kehilangan pekerjaan tepat pada hari pertama bulan Ramadhan.
Editor : Pimred Laksamana.id