"Saya tidak (bukan Sritex), sudah dengan investor baru yang saya sebutkan sebelumnya, kita tidak tahu apa nama badan hukumnya nanti yang akan kita pilih dalam tahap perundingan," kata Nurma.
Dia menyatakan bahwa selama proses lelang, karyawan PT Sritex yang telah dipecat atau mengalami PHK diberi kesempatan untuk kembali bekerja sementara.
Baca juga:
"Saat ini, itu hanya sementara untuk investor ini (yang menyewa alat berat Sritex) saja, karena kita tidak mengetahui siapa yang akan menang dalam lelangnya. Mungkin nanti bisa dilanjutkan," kata Nurma.
Nurma juga belum bisa memastikan apakah semua karyawan yang dipecat PT Sritex akan dapat direkrut secara permanen oleh investor baru atau hanya sementara sewaktu alat berat perusahaan tekstil itu disewakan.
"Kita tidak bisa yakin," kata Nurma.
Janji dan persetujuan dibayar
Selain itu, pihak kurator juga berkomitmen membayar hak-hak yang telah hilang kepada pekerja yang telah di-PHK karena keadaan perusahaan tekstil yang mengalami kebangkrutan.
Kurator juga berkomitmen untuk membayar ganti rugi kepada mantan karyawan Sritex.
"Kurator akan berkomitmen untuk memenuhi hak-hak buruh, termasuk gaji dan tunjangan lainnya," tegasnya.
Dia menyatakan bahwa saat ini proses pembayaran hak-hak tersebut sedang dalam tahap pembayaran tagihan.
Editor : Pimred Laksamana.id
