Scroll untuk baca artikel

Diumumkan Prabowo,Inilah Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan PNS Tahun 2025

Diumumkan Prabowo,Inilah Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan PNS Tahun 2025
Diumumkan Prabowo,Inilah Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan PNS Tahun 2025

Golongan I (Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya): Rp 20.738.550

Golongan II (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama): Rp 16.262.400

Golongan III (Pegawai Administrasi): Rp 11.535.300

Golongan Empat (Pejabat Pengawas): Rp 8.844.150

3. THR Pegawai Non-ASN yang Menjabat pada Instansi Pemerintah, Lembaga Nonstruktural, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru (Pejabat Pelaksana) Berdasarkan Jenjang Pendidikan:

a. SD/SMP/Sederajat:

Gaji untuk masa kerja 10 tahun: Rp 3.571.050

Gaji bulanan 10-20 tahun: Rp 3.866.100

Gaji bulanan untuk mereka yang bekerja lebih dari 20 tahun: Rp 4.210.500.

b. SMA/Diploma I/Sederajat:

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini