Scroll untuk baca artikel

Diumumkan Prabowo,Inilah Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan PNS Tahun 2025

Diumumkan Prabowo,Inilah Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan PNS Tahun 2025
Diumumkan Prabowo,Inilah Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan PNS Tahun 2025

Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, akan menerima sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif tersebut mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh peralatan produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Perhitungan Penghasilan Bulanan THR PNS 2025

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 diperkirakan sama dengan tahun 2024, mengingat tidak ada peningkatan gaji PNS untuk tahun ini. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, komponen-komponen THR yang akan diterima oleh PNS adalah:

1. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua: Rp 24.721.200

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250

2. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Karyawan Non-PNS di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Status Keuangan atau Administrasinya Setara dengan Eselon:

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini