Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, akan menerima sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi administratif tersebut mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh peralatan produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Perhitungan Penghasilan Bulanan THR PNS 2025
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 diperkirakan sama dengan tahun 2024, mengingat tidak ada peningkatan gaji PNS untuk tahun ini. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, komponen-komponen THR yang akan diterima oleh PNS adalah:
1. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000Wakil Ketua: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
2. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Karyawan Non-PNS di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Status Keuangan atau Administrasinya Setara dengan Eselon:
Editor : Pimred Laksamana.id
