Scroll untuk baca artikel

Diumumkan Prabowo,Inilah Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan PNS Tahun 2025

Diumumkan Prabowo,Inilah Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan PNS Tahun 2025
Diumumkan Prabowo,Inilah Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta dan PNS Tahun 2025

Berikut adalah ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta:

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam pasal tersebut, diatur ketentuan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada semua karyawannya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban ini akan menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan mendorong para pengusaha untuk menghormati aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Berikut adalah kelompok karyawan swasta yang berhak menerima honor untuk bulan Ramadhan 2025.

Untuk menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta secara proporsional, digunakan rumus sebagai berikut:

Gaji rata-rata per bulan dibagi dengan jumlah bulan dalam setahun.

Rumus ini digunakan untuk menentukan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu akan dikenakan biaya tambahan sebesar 5 persen dari jumlah THR yang harus dibayarkan, yang dihitung mulai dari hari ke-8 sebelum Idul Fitri.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini