THR (Tunjangan Hari Raya) selalu menjadi perhatian utama bagi setiap karyawan swasta setiap tahunnya.
Di Indonesia, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diatur oleh peraturan pemerintah, yang mewajibkan perusahaan atau lembaga untuk memberikan tunjangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tahun 2025, diperkirakan bahwa pekerja swasta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mereka pada bulan Maret.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan melalui YouTube KompasTV pada Senin, 17 Februari 2025.
"Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ungkap Presiden Prabowo Subianto pada konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan melalui YouTube KompasTV, seperti dikutip Kompas.com, pada Senin (17/2/2025).
Apakah Anda ingin tahu kapan tepatnya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta akan cair di tahun 2025?
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri tahun 1446 Hijriah diprediksi akan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Untuk pegawai swasta, perusahaan diharuskan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Dengan demikian, diperkirakan tunjangan hari raya (THR) karyawan swasta akan cair pada tanggal 24-25 Maret 2025. Namun, pencairan THR ini tetap bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.
Pemerintah mengingatkan agar perusahaan untuk mengikuti jadwal pencairan tunjangan hari raya guna mendukung kesejahteraan karyawan dan memudahkan perayaan Idul Fitri.
Berikut adalah ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta:
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam pasal tersebut, diatur ketentuan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada semua karyawannya sebagai hak yang harus dipenuhi.
Perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban ini akan menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan mendorong para pengusaha untuk menghormati aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Berikut adalah kelompok karyawan swasta yang berhak menerima honor untuk bulan Ramadhan 2025.
Untuk menghitung Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta secara proporsional, digunakan rumus sebagai berikut:
Gaji rata-rata per bulan dibagi dengan jumlah bulan dalam setahun.
Rumus ini digunakan untuk menentukan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Perusahaan yang tidak membayar THR tepat waktu akan dikenakan biaya tambahan sebesar 5 persen dari jumlah THR yang harus dibayarkan, yang dihitung mulai dari hari ke-8 sebelum Idul Fitri.
Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, akan menerima sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi administratif tersebut mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh peralatan produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Perhitungan Penghasilan Bulanan THR PNS 2025
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 diperkirakan sama dengan tahun 2024, mengingat tidak ada peningkatan gaji PNS untuk tahun ini. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, komponen-komponen THR yang akan diterima oleh PNS adalah:
1. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
Wakil Ketua: Rp 24.721.200
Sekretaris: Rp 23.420.250
Anggota: Rp 23.420.250
2. Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Karyawan Non-PNS di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Status Keuangan atau Administrasinya Setara dengan Eselon:
Golongan I (Pimpinan Tinggi Utama/Pimpinan Tinggi Madya): Rp 20.738.550
Golongan II (Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama): Rp 16.262.400
Golongan III (Pegawai Administrasi): Rp 11.535.300
Golongan Empat (Pejabat Pengawas): Rp 8.844.150
3. THR Pegawai Non-ASN yang Menjabat pada Instansi Pemerintah, Lembaga Nonstruktural, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru (Pejabat Pelaksana) Berdasarkan Jenjang Pendidikan:
a. SD/SMP/Sederajat:
Gaji untuk masa kerja 10 tahun: Rp 3.571.050
Gaji bulanan 10-20 tahun: Rp 3.866.100
Gaji bulanan untuk mereka yang bekerja lebih dari 20 tahun: Rp 4.210.500.
b. SMA/Diploma I/Sederajat:
Gaji bulanan untuk periode kerja 10 tahun: Rp 4.089.750
Gaji 10-20 tahun: Rp 4.456.200
Gaji untuk mereka yang memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun: Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/Sederajat:
Gaji bulanan s/d 10 tahun: Rp 4.573.800
Gaji 10-20 tahun: Rp 4.971.750
Gaji bulanan untuk masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/Sederajat:
Gaji Bulanan untuk Masa Kerja 10 Tahun: Rp 5.492.550
Gaji antara Rp 5.967.150 untuk masa kerja 10-20 tahun
Gaji di atas 20 tahun: Rp 6.521.550
e. Strata II/Strata III/Sederajat:
Upah minimum selama 10 tahun: Rp 6.470.100
Gaji bulanan 10-20 tahun kerja: Rp 6.964.650
Gaji bulanan untuk pekerja yang memiliki pengalaman kerja lebih dari 20 tahun: Rp 7.542.150
Dengan tersedianya informasi rinci tentang THR, para pegawai negeri sipil dan pegawai non-pegawai negeri sipil dapat mempersiapkan diri untuk menerima pencairan THR yang diharapkan akan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku
( laksamana.id)
Editor : Pimred Laksamana.id