THR (Tunjangan Hari Raya) selalu menjadi perhatian utama bagi setiap karyawan swasta setiap tahunnya.
Di Indonesia, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diatur oleh peraturan pemerintah, yang mewajibkan perusahaan atau lembaga untuk memberikan tunjangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada tahun 2025, diperkirakan bahwa pekerja swasta akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mereka pada bulan Maret.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan melalui YouTube KompasTV pada Senin, 17 Februari 2025.
"Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri sipil dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ungkap Presiden Prabowo Subianto pada konferensi pers di Istana Merdeka yang disiarkan melalui YouTube KompasTV, seperti dikutip Kompas.com, pada Senin (17/2/2025).
Apakah Anda ingin tahu kapan tepatnya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta akan cair di tahun 2025?Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri tahun 1446 Hijriah diprediksi akan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Untuk pegawai swasta, perusahaan diharuskan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Dengan demikian, diperkirakan tunjangan hari raya (THR) karyawan swasta akan cair pada tanggal 24-25 Maret 2025. Namun, pencairan THR ini tetap bergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.
Pemerintah mengingatkan agar perusahaan untuk mengikuti jadwal pencairan tunjangan hari raya guna mendukung kesejahteraan karyawan dan memudahkan perayaan Idul Fitri.
Editor : Pimred Laksamana.id
