- Jumat: Istirahat 1,5 jam
Dalam konteks kebijakan ini, pegawai negeri sipil hanya perlu masuk kantor selama tiga hari dalam seminggu.
Sementara dua hari sisanya, pegawai negeri sipil bekerja dari rumah dengan sistem Work From Anywhere.
Kebijakan ini dimulai di BKN untuk meningkatkan penggunaan anggaran yang lebih efektif.
Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Jam kerja ASN pada bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Pegawai negeri sipil akan mendapatkan waktu istirahat selama 30 menit.
Tapi, pada hari Jumat, waktu istirahat adalah 60 menit.
Instansi yang menerapkan kebijakan kerja selain lima hari dalam seminggu harus menyesuaikan kebijakan ini.
Berikut adalah 10 kebijakan yang akan diwujudkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN):
Editor : Pimred Laksamana.id
